BUPATI Bogor, Ade Yasin tak mau tutup puncak dan memilih untuk memperketat pintu masuk kawasan Puncak, Bogor dari kunjungan wisatawan, terutama dari luar daerah.
Meski tidak menutup lokasi-lokasi wisata, namun pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
“Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB sampai 29 September,” kata Ade.
Kata Ade, pengendara yang akan menuju Puncak dengan tujuan tidak jelas atau hanya sekedar liburan, maka akan diarahkan untuk putar balik.
Kecuali yang memiliki kepentingan menuju Cianjur atau Bandung.
Dia pun berharap pelaku usaha mematuhi aturan yang termuat dalam Peraturan Bupati No 60/2020 tentang PSBB pra-AKB.
Kata dia, aturan jam malam kini diberlakukan, seperti mal yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
“Satpol PP akan monitoring ketat tempat wisata dan kuliner. Tidak lebih dari 50 persen kapasitas serta jam operasional. Jika tidak akan digedor. Sekarang jam malam berlaku,” tegas Ade.
Dia juga memastikan, khusus di titik masuk Puncak, Kepolisian Resor Bogor mendapat tambahan personel dari Polda Jawa Barat sebanyak 150 orang dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor 250 orang.
“Kendaraan roda dua juga akan jadi perhatian khusus supaya tidak terjadi macet seperti beberapa waktu lalu. Kita tidak ingin itu terulang lagi, meski saat ini tidak libur panjang,” tegasnya.
Sebanyak 600 personil gabungan yang terdiri dari Polres Bogor, Dit Samapta Polda Jabar, Brimob Polda Jabar, Kodim 0621, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan jajaran Muspika Megamendung diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi wisatawan asal Jakarta yang akan berwisata ke kawasan Puncak Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya PSBB di Jakarta tetapi juga salah satu sebagai langkah strategi yang lakukan bersama Satgas Kab. Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kita lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor No 60/2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50% dari jam 10.00 WIB s/d jam 19.00 WIB” ujarnya kepada Pojokbogor.
Roland mengungkapkan apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya mengimbau para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak.
Baca Juga: Warga Jakarta Pengen Wisata ke Puncak Bogor? Sebaiknya Urungkan Niat
(cek/adi/pojokbogor)