RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tak sekadar meliputi kriminal atau tindak kekerasaan, perusakan lingkungan juga dapat dianggap sebagai bentuk kejahatan.
Dalam kejahatan ini, para perusak lingkungan patut digelari sebagai teroris lingkungan yang merugikan banyak orang.
Kejahatan lingkungan harus dihentikan. Oleh karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya memberantas kejahatan-kejahatan lingkungan hidup yang terjadi.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar sidak di beberapa titik.
Yang terbaru, DLH Jabar melakukan sidak terhadap industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, Selasa (8/9) lalu.
Tim Satgas Sungai Cilamaya kemudian menindak dua Industri di Purwakarta, yakni PT. Prima Iljo dan PT. Assa Paper.
Team Fight Against X-Crime DLH Jabar menemukan pelanggaran berupa pembuangan limbah.
Atas temuannya tersebut, Team Fight Against X-Crime DLH Jabar langsung melakukan penyegelan serta penutupan saluran pembuangan limbah yang mencemari lingkungan tersebut.
Tim Satgas Cilamaya akan terus bergerak proaktif dan bertugas secara kolaboratif dalam melakukan pengawasan guna mengembalikan kualitas dan lingkungan DAS Cilamaya.
Kepala DLH Jawa Barat, Prima Mayaningtias mengatakan, DLH Jabar merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) dalam penanganan limbah industri.
Baca Juga: Awas… Pencemar DAS Cilamaya Terancam Sanksi Keras
Prima menjelaskan, hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 614 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.