Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil 13 Saksi Lagi
RADARBANDUNG.id- KPK memanggil tujuh notaris dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012 dan 2013, Selasa (15/9/2020).
”Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
“Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat,” tegasnya.
Tujuh notaris itu yakni, Dudi Wahyudi, Atiek Rusdewanti, Sylvia Kurniawati, Diastuti, Ashadi Hayati, Lely Kustari, dan Mulyadi Siradz.
KPK juga panggil 6 saksi dalam kasus RTH Kota Bandung
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lain untuk tersangka Dadang, yaitu empat wiraswasta masing-masing Saefudin, Pupun Kurnia, Rachmat Wibisana.
Dan Ahmad Syafii Romli, Omay Herdiana selaku petani serta Neneng Tuti Saidah berprofesi pedagang.
Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah.
Namun, diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Bandung dan Wabup Sumedang
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Baca Juga: Pengakuan Teddy Rusmawan-Erwan Usai Diperiksa KPK, Entang Suryaman Sebut Salah Sasaran
Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.