RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pelayanan di kantor kecamatan Astanaanyar tetap berjalan meskipun sejumlah pegawainya terpapar virus corona Covid-19.
Hanya saja, sejumlah pembatasan diterapkan, mulai jam operasional hingga warga hanya diperbolehkan mengurus keperluannya di depan gerbang kecamatan.
Pantauan Radar Bandung, Selasa (15/9) sekira pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, pagar gerbang tak dibuka penuh, hanya cukup masuk satu motor.
Di pagar tertera selebaran pengumuman yang memberitahukan sejumlah pegawai kecamatan terkonfirmasi positif, karenanya masyarakat dimbau menunda permohonan layanan publik setidaknya hingga 14 hari ke depan.
“Karena adanya karyawan terkonfirmasi positif OTG Covid di kecamatan Astanaanyar masyarakat agar lebih hati-hati menerapkan protokol kesehatan ketika permohonan layanan publik. Disarankan untuk menunda permohonan pelayanan sampai 14 hari ke depan,” begitu tulisan dalam lembar pengumuman itu.
Sejumlah warga tampak tetap mengurus keperluan administratif. Sejumlah petugas Satpol PP pun bersiaga di gerbang. Pemohon diarahkan untuk tidak memasuki halaman dalam kantor kecamatan.
Berkas yang dibawa pemohon misalnya, terkait pengambilan KTP, pengurusan Kartu Keluarga (KK) atau untuk pengurusan surat pindah diambil petugas lalu dibawa ke dalam kantor kecamatan.
Selama proses layanan, warga diminta menunggu di depan gerbang.
Seorang petugas Satpol PP yang berjaga, Ajra menyebut, tak lebih dari 20 warga yangmemohon pelayanan publik hari ini.
Kebanyakan, warga mengurus pengambilan KTP, KK juga permohonan surat pindah. Semua warga diminta menunggu di depan gerbang.
Untuk pelayanan, hanya dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Kami juga mengarahkan agar warga mengurus permohonan di kelurahan masing-masing, dikolektifkan. Nanti petugas kelurahan yang membawa berkas ke sini,” ucapnya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Astanaanyar, Suparjo menyampaikan, layanan publik tetap dibuka sesuai arahan Pemkot Bandung. Karena layanan dianggap bagian kebutuhan masyarakat yang wajib dilayani.
Kendati demikian, Suparjo menegaskan, pengetatan dan pembatasan layanan dilakukan agar masyarakat tak bebas keluar masuk area kecamatan.
Suparjo menyatakan, semua layanan publik tetap beroperasi. Namun, khusus bagi yang memerlukan tanda tangan langsung dari camat, warga diminta menunda pengurusan tersebut.
Setidaknya dalam jangka 14 hari atau hingga kondisi dianggap memungkinkan. “Jadi, tidak ada pelayanan yang tutup. Ini sebagai mana instruksi dari Pemkot juga bahwa pelayanan tetap harus buka,” jelasnya.
“Dengan adanya hasil swab yang sudah kita ketahui bersama, 23 orang terpapar positif dengan status OTG bukan karena sakit, semua jenis pelayanan tetap dibuka,” ucapnya.
“Tapi kalau yang memerlukan penandatanganan oleh pimpinan (camat) itu kami ajukan penundaan. Tapi kalau yang bisa dilakukan oleh selain camat kita laksanakan hari ini juga,” imbuhnya.
Baca Juga: Camat Astanaanyar dan Puluhan Anak Buahnya di 5 Kelurahan Positif Covid-19
Meski layanan publik tetap dibuka, Suparjo menegaskan, masyarakat tetap disarankan menunda pelayanan jika tidak mendesak, guna menghindari penularan di area kecamatan.
Jika memang keperluan mendesak, masyarakat diharapkan dapat bekerjsama menaati imbauan yang berlaku, seperti menunggu di depan gerbang selama proses pengurusan atau menyerahkan berkas ke kelurahan setempat agar kolektifkan.