Tak Terkait Teroris, Alfin Menusuk Syekh Ali Jaber karena Terganggu Ceramah
RADARBANDUNG.id- SUDAH 15 saksi diperiksa terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Minggu (13/9) lalu.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
“Tadi malam juga kita (polisi) sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan,” ujar Pandra.
Sebanyak 15 saksi itu, kata Pandra, diperlukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Alfin Andrian.
Dengan begitu, pihaknya bisa semakin cepat melimpahkan penusukan ulama asal Madinah itu kepada jaksa penuntut umum.
Pandra menjelaskan, 15 saksi yang diperiksa itu adalah orang-orang yang hadir di lokasi atau di sekitar tempat kejadian perkara.
Selain itu, juga ada tetangga dan keluarga Alfin sampai saksi ahli dan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka,” bebernya dikutip dari Antara.
Yang cukup mengejutkan adalah, berdasarkan pemeriksaan oleh psikiater, motivasi Alfin melalukan penusukan karena tersangka gelisah dengan acara tersebut.
Terlebih, kediaman pelaku berada tidak jauh dari lokasi tempat diselenggarakan tausiah Syekh Ali Jaber.
Ditambah, acara itu digelar dengan menggunakan pengeras suara yang membuat Alfin merasa terganggu karena berisik.
Lantas ia tergerak untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi dan menyerang Syekh Ali Jaber.
“Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan,” terang Pandra.
Sehingga, inti dari perkembangan perkara ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
“Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian,” kata dia.
Alfin terancam hukuman mati
Berdasarkan penyelidikan, Pandra juga menyatakan bahwa Alfin Andrian tidak mendapat perintah melakukan penyerangan dari golongan atau kelompok tertentu.
Sebaliknya, tindakan penyerangan itu murni dilakukan oleh pelaku sendiri.
“Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris,” jelasnya.
Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan ini secara betul-betul yang artinya sinergitas dari pemangku kepentingan.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Termasuk tim kerja seperti Densus dan Pusdokkes dan Bareskrim Polri agar pengungkapan perkara ini lebih sempurna lagi. Sehingga berkas perkara tidak ada lagi celah-celah lain.