Begal di Padalarang Lumpuhkan Ojol dengan Serangan Sambal
RADARBANDUNG.id, CIMAHI– Satreskrim Polres Cimahi mengamankan begal motor, Wawan Hermawan (28) warga Desa Buninagara, Soreang, Kabupaten Bandung.
Korbannya, Nana Mulyana, seorang ojek online yang ditumpangi pelaku secara offline.
Bermodal sambal, dalam peristiwa ini pelaku kemudian merampas motor Honda Beat Nopol D-5323-UCE milik korban.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, perampasan motor ini berawal saat pelaku berpura-pura menjadi penumpang korban diminta antar ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat 19 Juli 2020 malam.
“Modus yang dilakukan dengan berpura-pura menjadi penumpang. Sesampainya di tempat sepi pelaku mengoleskan sambal ke bagian mata korban,” ungkap Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).
Setelah melumpuhkan penglihatan korban, pelaku memukul dan menendang korban hingga tersungkur.
Pelaku pun merampas motor dan pergi meninggalkan korban.
Singkat cerita pelaku berupaya menjual motor curian melalui Medsos. Namun akhirnya motor dibeli Sandi Firmansyah (21) yang tak lain adik ipar pelaku seharga Rp2,9 juta.
“Motor dijual kepada penadah yang masih ada hubungan keluarga, dari penangkapan keduanya disita barang bukti 7 motor hasil kejahatan,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus sama.
12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya di berbagai wilayah.
Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya ojek pangkalan dan ojek online.

Driver ojol korban mendapatkan kembali sepeda motornya usai dirampas pelaku. FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Baca Juga: AKB Diperketat, Warga Sumedang Asyik Dangdutan
Korban diminta mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan sambal.
“Rata-rata korbannya ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama, membalur wajah korban dengan sambal,” sebut Yoris.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Dirampok di Batununggal, Pelakunya Kecelakaan
Polisi akan menjerat kedua tersangka Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian,” pungkas Yoris.
(kro)