RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kadin Jabar menolak tegas SK Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020.
SK itu tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil musyawarah provinsi luar biasa di Purwakarta.
Kadin Jabar tengah ajukan gugatan
Kadin Jabar saat ini tengah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oknum-oknum pengurus Kadin.
“Karena mekanisme muprovlub tidak sesuai dengan AD/ART,” kata Ketua Umum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana dalam siaran pers, Senin (21/9/2020).
“Maka kami mengajukan gugatan. Kita menolak SK tentang pengangkatan pengurus baru kita tolak itu,” tegasnya.
Penolakan SK dilakukan Tatan dengan mengirimkan surat langsung ke Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
Tembusan surat ditujukan pula kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, DPRD Jabar serta perangkat daerah lainnya.
Tatan menjelaskan, mekanisme pengajuan muprovlub, pelaksanaan, dan hasil-hasil muprovlub di Prime Plaza Hotel, Purwakarta, bertentangan dengan AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin.
Untuk itu, Dewan Pengurus meminta Kadin Indonesia maupun stakeholder menahan diri serta menghargai proses hukum di Pengadilan yang sedang berjalan.
“Kami meminta kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk tidak mengeluarkan keputusan-keputusan maupun pengesahan-pengesahan atas tindak lanjut dari SK Kadin Indonesia No. Skep/039/DP/IX/2020,” ujar Tatan.
Surat penolakan juga dikirim kepada Cucu Sutara
Surat penolakan hasil muprovlub juga dikirimkan kepada Cucu Sutara.
Dewan Pengurus masa bakti 2019-2024 yang sah ini meminta supaya Cucu Sutara menahan diri dan menghargai proses hokum yang sedang berjalan.
Untuk itu, Cucu Sutara tidak berhak menggunakan atribut Kadin Jabar, termasuk menduduki gedung sampai ada putusan pengadilan.
Menurutnya, akibat adanya muprovlub dan hasil-hasilnya, program-program Kadin Jawa Barat yang sudah berjalan maupun yang akan dijalankan menjadi terganggu.
“Fungsi kelembagaan Kadin Jabar dalam melayani dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi terganggu,” ucapnya.
Baca Juga: Komite Korea Kadin Kota Bandung Fasilitasi Kerjasama dengan Korea
“Padahal saat ini peran serta pelaku usaha dalam menggerakan sektor rill di era Covid -19 dan pasca Covid-19 untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Barat dari krisis ekonomi sangat diperlukan,” katanya.