News

Nongkrong Malam di Bandung, Siap-siap Dibubarkan

Radar Bandung - 21/09/2020, 10:13 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun di kawasan Asia Afrika dan Tegallega, Kota Bandung, Kamis (17/9). (ist)

Satpol PP Kota Bandung akan bubarkan kerumunan warga yang nongkrong di malam hari. Tiga tim bergerak secara serempak, terutama pada Sabtu malam.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Gugus Tugas Kota Bandung membentuk tim khusus, terdiri dari tim mobilisasi gabungan, tim stasioner dan tim penegakan aturan.

Pembentukan tim bertujuan mendisiplinkan warga kota kembang pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

Di masa AKB diperketat, Pemkot Bandung meminta warga mentaati aturan.

Selain 3M (mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ada tiga tim yang bergerak secara serempak pada malam hari, terutama pada Sabtu malam.

Hal itu karena pada akhir pekan lebih banyak orang yang berkerumun di beberapa lokasi di Kota Bandung.

“Ada tim mobilisasi gabungan. Tim ini yang akan membubarkan kerumunan. Karena melihat situasi kondisi khususnya pada malam minggu, itu (pembubaran kerumunan) perlu dilakukan,” kata Rasdian.

Selanjutnya, kata Rasdian, tim stasioner atau tetap yang bertugas di sekitar area Alun-alun Kota Bandung.

Mereka bertugas membubarkan kerumunan di sekitar jalan-jalan yang sudah ditutup sejak pukul 21.00 WIB.

“Untuk yang membubarkan kerumunan ada yang mobilisasi, itu dinamis. Ada yang tetap ditempatkan di Alun-alun, Braga, Jalan Soekarno. Karena memang Jalan sekitar di Alun-alun sudah ditutup oleh Satlantas dan Dishub,” katanya.

“Pembubarannya secara bertahap dan agar steril dari kerumunan. Kita mengimbau warga agar kembali ke rumah masing-masing,” lanjutnya.

Baca Juga: Perhatian..! Pemkot Bandung Perketat AKB, Terapkan Sanksi Maksimal

Kemudian, kata Rasdian, tim ketiga adalah tim khusus penegakkan hukum yang bertugas mendisiplinkan para pelaku usaha yang sudah melewati batas jam operasional.