RADARBANDUNG.id, BANDUNG BARAT – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pusat, akhirnya mengabulkan banding Encep Komarudin terhadap putusan PTUN Bandung pada sengketa Pilkades Girimukti, Kec. Cipongkor periode 2019-2025.
Dikabulkannya banding itu, sekaligus membatalkan putusan bernomor 13/G/2020/PTUN.BDG, tanggal 19 Mei 2020.
Sebelumnya, Encep Komarudin ikut bursa Pilkades Giri Mukti 24 September 2019.
Pada saat itu, Panitia Pilkades Giri Mukti menyatakan kemenangan bagi Calon Kepala Desa Giri Mukti atas nama Asep Gumilar sebagai rival Encep Komarudin.
Ketua Tim Sukses Encep Komarudin, Arief Hidayat menyatakan kelegaannya pascaPTUN Pusat memenangkan Encep Komarudin.
Pasalnya, pihaknya dapat membuktikan adanya dugaan praktik kecurangan dalam pesta demokrasi tingkat desa itu.
“Alhamdulilllah, perjuangan kita selama ini akhirnya berbuah manis. Gugatan kita menang dan membuktikan bahwa Pilkades di desa kita terbukti ada kecurangan,” ujar Arief Hidayat, saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).
Saat itu, jelas Arief, pihak Encep meminta penghitungan ulang surat suara di TPS 2 dan 3, untuk selanjutnya dicocokan dengan nama-nama di DPT Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
“Ya, yang ada ditemukan beberapa kasus yang merugikan kita, sehingga kita tidak menerima begitu saja keputusan itu,” ucapnya.
Ia menyebut, hasil penulusuran di lapangan terdapat pemilih dari luar desa, pemilih di bawah umur dan ditemukan ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Selain itu, ada warga yang berada di luar daerah ternyata namanya ada di dalam daftar hadir yang berarti disalahgunakan.