News

Perpanjangan Fasilitas Pajak Guna Penanganan Pandemi Covid-19

Radar Bandung - 04/10/2020, 14:47 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Perpanjangan Fasilitas Pajak Guna Penanganan Pandemi Covid-19
Ilustrasi (ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dalam PMK 28/2020 diperpanjang hingga Desember 2020.

Perpanjangan hingga akhir tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19.

Melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2020.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:

  • Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
  • Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan
  • Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana pada poin sebelumnya.
  • Perpanjangan fasilitas PPh hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:
  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
  • Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
  • Pasal 21, atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan
  • Pasal 23, atas penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Selain fasilitas tersebut, terdapat juga perpanjangan fasilitas PPh sebagaimana PP 29/2020 hingga 31 Desember 2020, yaitu:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Baca Juga: Mulai 1 September, Ditjen Pajak Sediakan Aplikasi Antrean Online 

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

(nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar
Ekonomi Bisnis
Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar

Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menyelenggarakan lelang sebanyak 123 aset berupa aset tidak bergerak dan aset bergerak dengan nilai limit mencapai Rp35,69 miliar.

Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang, KBB
Ekonomi Bisnis
Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang, KBB

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Telkom Regional II sukses menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Raup Omset 100 Juta Perbulan dengan Akselerasi Digital” di Aula Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, KBB. Kegiatan ini diikuti 30 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan tujuan meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta mendorong transformasi digital yang berkelanjutan. Acara ini dibuka secara […]

Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025
Ekonomi Bisnis
Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memperkuat penetrasi layanan digital pada ekosistem lifestyle melalui partisipasinya dalam festival kuliner terbesar di Jakarta, Kampoeng Tempo Doeloe 2025. Ajang kuliner tahunan yang telah berlangsung sejak 2004 ini kembali hadir pada 15 Agustus – 28 September 2025 di La Piazza, Summarecon […]

BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Ekonomi Bisnis
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menegaskan posisinya sebagai pelopor layanan keuangan digital di Indonesia. Dalam upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan berbasis teknologi, BRI menjalin kolaborasi strategis dengan INDODAX, platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia, melalui peluncuran kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX. Inisiatif ini menyasar komunitas tech-savvy, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.