News

Perpanjangan Fasilitas Pajak Guna Penanganan Pandemi Covid-19

Radar Bandung - 04/10/2020, 14:47 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Perpanjangan Fasilitas Pajak Guna Penanganan Pandemi Covid-19
Ilustrasi (ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dalam PMK 28/2020 diperpanjang hingga Desember 2020.

Perpanjangan hingga akhir tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19.

Melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2020.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:

  • Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
  • Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan
  • Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana pada poin sebelumnya.
  • Perpanjangan fasilitas PPh hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:
  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
  • Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
  • Pasal 21, atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan
  • Pasal 23, atas penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Selain fasilitas tersebut, terdapat juga perpanjangan fasilitas PPh sebagaimana PP 29/2020 hingga 31 Desember 2020, yaitu:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Baca Juga: Mulai 1 September, Ditjen Pajak Sediakan Aplikasi Antrean Online 

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

(nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
ALDO Optimistis Jaga Kinerja Lewat Buyback Saham dan Strategi Operasional Baru
Ekonomi Bisnis
ALDO Optimistis Jaga Kinerja Lewat Buyback Saham dan Strategi Operasional Baru

RADARBANDUNG.id –  PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO), emiten industri kertas dan bahan kimia terintegrasi, mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp10 miliar. Rencana buyback ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian kinerja keuangan tahun buku 2024 dalam Paparan Publik (Public Expose) yang digelar secara hybrid di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/6). Direktur […]

Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) akan menerbitkan obligasi melalui skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II, dengan target total dana sebesar Rp3 triliun. Inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Bank Mandiri Taspen dalam memperkuat portofolio kredit pensiun dan mendorong pemberdayaan ekonomi para pensiunan di Indonesia. Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama mengatakan, langkah […]

9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program
Ekonomi Bisnis
9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program

RADARBANDUNG.id – Zurich Indonesia bersama Z Zurich Foundation dan Prestasi Junior Indonesia resmi menuntaskan pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan capaian signifikan. Program pengembangan kewirausahaan, literasi keuangan, dan kesiapan kerja ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK yang tersebar di 14 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, mendorong […]

Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco
Ekonomi Bisnis
Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco

Pertumbuhan tercepat, IHG catatkan rekor 100 pembukaan hotel voco dalam kurin waktu kurang 7 tahun.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.