RADARBANDUNG.id, PADALARANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja demo ke kantor DPRD KBB, Selasa (6/10).
Dalam demo, buruh KBB menuntut DPR mencabut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, Dede Rahmat menilai, UU Omnibus Law sangat merugikan buruh.
“Salah satunya adalah hanya penerapan Upah Minimum Provinsi dan UMK/Kabupaten tidak berlaku,” katanya, Selasa (6/10).
Menurutnya, isi dari UU Cipta Kerja juga diskriminatif terhadap kaum perempuan. Pasalnya, hak pekerja wanita untuk mendapatkan cuti hilang.
“Cuti 3 bulan bagi perempuan yang hamil sekarang hilang ,” katanya.
Dede menegaskan, kedatangan buruh sebagai bentuk kekecewaan terhadap partai yang mendukung penuh pengesahan UU Cipta Kerja.
“Dengan pengesahan UU Cipta Kerja, para wakil rakyat tidak mendengarkan aspirasi buruh. Bahwa UU itu sangat menyengsarakan,” tegasnya.