News

Pemerintah Jawab Sederet Hoax UU Cipta Kerja

Radar Bandung - 07/10/2020, 20:21 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemerintah Jawab Sederet Hoax UU Cipta Kerja
Ilustrasi/Jawapos.com

“Airlangga Hartarto menyatakan banyak hoax yang beredar terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja”

RADARBANDUNG.id –  DPR mengesahkan UU Cipta Kerja Senin (5/1). Setelah itu, sejumlah hoax beredar dan memicu kegusaran publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab sederet informasi keliru yang begitu ramai itu.

Airlangga Hartarto menyatakan bahwa, banyak hoax yang beredar terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya hoax yang sudah sangat banyak beredar terkait UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

  • Hoax UU Cipta Kerja

Adapun informasi keliru yang beredar terkait UU Cipta Kerja yakni banyaknya penghapusan hak-hak pekerja. Seperti upah minimum, pesangon bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cuti haid, cuti melahirkan.

Selain itu, jam kerja para buruh, dan status kekaryawanan sebagai pegawai kontrak seumur hidup, serta bakal banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia secara bebas.

Airlangga menegaskan bahwa para pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja tertera manfaat lain bagi para pekerja yang terkena PHK. (Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Unduh Isinya di Sini)

Yakni, peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

Airlangga mengatakan, mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama pada Pasal 77 dan 79.

Bahkan mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan, pada UU Cipta Kerja juga mengatur pekerjaan yang sifatnya fleksibel atau tidak terikat dengan waktu kerja, seperti e-commerce. Aturan masalah itu malah ada dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.

Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja: Mahasiswa Duduki Flyover Pasupati, Gedung DPRD Jabar Mencekam!

“Kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui. kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama,” tegasnya.

Untuk isu pekerja kontrak, mereka tetap mendapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Pergantian perusahaan outsourcing diatur dalam Pasal 66.

Baca Juga: Buruh Kota Bandung Menolak UU Cipta Kerja, Oded Kirim Surat ke Jokowi

Dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang kehadiran TKA. Para TKA yang masuk ke Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.

“Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” tutupnya.

(jpc)


Terkait Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya
Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya

RADARBANDUNG.id- Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April ini adalah hari yang sangat istimewa bagi kaum wanita Indonesia karena menjadi hari yang menginspirasi dan memberikan semangat untuk terus mengedepankan emansipasi wanita. Dan perayaan ini menjadi salah satu momen yang tepat untuk para wanita untuk menunjukkan passion dan gaya fashion statement masing-masing, sehingga Yamaha mengundang […]

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

Pasang Kamera di Behel Gigi hingga Jawabannya Diremote, Modus Kecurangan di UTBK-SNBT 2025 Makin Canggih
Nasional
Pasang Kamera di Behel Gigi hingga Jawabannya Diremote, Modus Kecurangan di UTBK-SNBT 2025 Makin Canggih

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Aksi menghalalkan segala cara masih muncul dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025. Dari hasil evaluasi pelaksanaan UTBK-SNBT selama dua hari sejak Rabu (23/4/2025), tercatat ada 14 temuan kecurangan yang dilakukan peserta. Bahkan, sejak hari pertama, Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menerima […]

HIMPAUDI Perjuangkan Kesetaraan PAUD Non-Formal
Nasional
HIMPAUDI Perjuangkan Kesetaraan PAUD Non-Formal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kesetaraan PAUD Non-Formal dengan PAUD Formal menjadi isu utama yang terus diperjuangkan oleh HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia). Bagi organisasi profesi yang kini genap berusia 20 tahun, kesetaraan ini tak hanya menyangkut kompetensi dan kesejahteraan PTK PAUD, tetapi lebih jauh dari itu, adalah hak anak usia […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.