News

Pemerintah Jawab Sederet Hoax UU Cipta Kerja

Radar Bandung - 07/10/2020, 20:21 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemerintah Jawab Sederet Hoax UU Cipta Kerja
Ilustrasi/Jawapos.com

“Airlangga Hartarto menyatakan banyak hoax yang beredar terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja”

RADARBANDUNG.id –  DPR mengesahkan UU Cipta Kerja Senin (5/1). Setelah itu, sejumlah hoax beredar dan memicu kegusaran publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab sederet informasi keliru yang begitu ramai itu.

Airlangga Hartarto menyatakan bahwa, banyak hoax yang beredar terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya hoax yang sudah sangat banyak beredar terkait UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

  • Hoax UU Cipta Kerja

Adapun informasi keliru yang beredar terkait UU Cipta Kerja yakni banyaknya penghapusan hak-hak pekerja. Seperti upah minimum, pesangon bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cuti haid, cuti melahirkan.

Selain itu, jam kerja para buruh, dan status kekaryawanan sebagai pegawai kontrak seumur hidup, serta bakal banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia secara bebas.

Airlangga menegaskan bahwa para pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja tertera manfaat lain bagi para pekerja yang terkena PHK. (Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Unduh Isinya di Sini)

Yakni, peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

Airlangga mengatakan, mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama pada Pasal 77 dan 79.

Bahkan mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan, pada UU Cipta Kerja juga mengatur pekerjaan yang sifatnya fleksibel atau tidak terikat dengan waktu kerja, seperti e-commerce. Aturan masalah itu malah ada dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.

Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja: Mahasiswa Duduki Flyover Pasupati, Gedung DPRD Jabar Mencekam!

“Kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui. kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama,” tegasnya.

Untuk isu pekerja kontrak, mereka tetap mendapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Pergantian perusahaan outsourcing diatur dalam Pasal 66.

Baca Juga: Buruh Kota Bandung Menolak UU Cipta Kerja, Oded Kirim Surat ke Jokowi

Dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang kehadiran TKA. Para TKA yang masuk ke Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.

“Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” tutupnya.

(jpc)


Terkait Nasional
Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat
Nasional
Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– bank bjb bersama bjb syariah menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi masyarakat dengan menggelar acara Akad Massal dan Serah Terima Kunci bagi 1.080 debitur KPR Sejahtera FLPP. Acara ini merupakan bentuk nyata kontribusi perbankan dalam memperkuat program pemerintah “3 Juta Rumah” yang bertujuan memperluas akses hunian terjangkau di seluruh Indonesia. […]

Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Nasional
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

RADARBANDUNG.id, POSO– BRI terus berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan tanggap becana gempa bumi di Poso, Sulawesi Tengah, setelah wilayah tersebut dilanda gempa berkekuatan magnitudo 5,8 pada Minggu (17/08). Berdasarkan data  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (20/08) tercatat korban jiwa akibat gempa bertambah menjadi […]

Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional
Nasional
Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

RADARBANDUNG.id, Jakarta – BRI terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengapresiasi putra-putri terbaik bangsa berprestasi yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) serta seluruh tenaga pendukung Paskibraka, yang berada di balik suksesnya pelaksanaan upacara kenegaraan yang berlangsung pada 17 Agustus 2025 lalu. Melalui BRI Peduli selaku payung dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan […]

Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Plan Protection
Nasional
Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Plan Protection

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan produk Asuransi X-Tra Plan Protection, solusi perlindungan jiwa yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan inflasi dan minimnya perencanaan keuangan jangka panjang. Produk ini menawarkan perlindungan jiwa komprehensif sekaligus manfaat yang dapat diproses […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.