News

Rektor Unisba Sesalkan Kerusakan Fasilitas Kampus Saat Demo Tolak Omnibus Law

Radar Bandung - 12/10/2020, 02:53 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Rektor Unisba Sesalkan Kerusakan Fasilitas Kampus Saat Demo Tolak Omnibus Law
Rektor Unisba, Edi Setiadi

Rektor Unisba menyayangkan tindakan oknum polisi dalam demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja melakukan tindakan berlebihan terhadap mahasiswa.

RADARBANDUNG.id, BANDUNGUnisba mengadakan rapat pimpinan dalam upaya menyamakan persepsi antara pimpinan universitas dengan pimpinan lembaga dan fakultas, Sabtu (10/10).

Rapat itu menyusul rangkaian kejadian aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung kericuhan dan rusaknya fasilitas kampus Rabu-Kamis (7-8/10).

Rektor Unisba, Edi Setiadi mengatakan, dari hasil rapat pimpinan, Unisba menyatakan sikap penyesalan.

Ia katakan, tindakan sebagian kecil oknum polisi yang menangani unjuk rasa mahasiswa (termasuk Unisba) melakukan tindakan berlebihan (excesive force).

Fasilitas kampus Unisba rusak saat demi tolak omnibus law

Sehingga menyebabkan kerusakan pada fasilitas kampus, dan aparat penegak hukum tidak patut melakukan perbuatan itu.

Dalam surat pernyataan sikap Unisba kepada Kapolda Jabar dan Kapolretabes Bandung dengan Nomor 924/K.06/Rek-k/X/2020, Edi menuturkan, fasilitas kampus tak ada kaitannya dengan objek pelaksanaan tindakan polisi.

Menurut Edi, penegak hukum (in casupolisi) harus memperhatikan code of conduct for law enforcement.

Salah satunya, kapan seorang penegak hukum menggunakan force (when strictly and only to the extent required for the performance of their duty).

Selain itu, memperhatikan basic principle on the use of force and firearm by law enforcement official serta KUHAP.

“Dari instrumen hukum itu, perusakan fasilitas kampus dan pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidak benar, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” tegas Edi.

Edi pun menyesalkan dan meminta perhatian pimpinan Polri agar praktik tindakan polisi itu jangan menjadi kebiasaan.

Atau menganggap tindakan biasa karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.

Baca Juga: Pecah Kerumunan Massa di Sekitar Kampus Unisba-Unpas, Polisi Tembakan Gas Air Mata.

Edi percaya kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan dan Abdi Utama Negara) dan tetap berpegang teguh kepada Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian.

Yang secara tegas mengatakan, tugas pokok polisi, pertama memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Kampus Unisba Ditembaki Gas Air Mata, Satpam Dipukul, Polisi Bantah Penyerangan

Kedua, menegakan hukum dan ketiga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat.

“Kami (Unisba) sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bersama komponen bangsa lainnya ikut bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.

(muh)


Terkait Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya
Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI – Kabar duka yang menyelimuti keluarga almarhum Raya, balita berusia 4 tahun desa di Kampung Padangenyang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, turut menyentuh hati jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat, PTPN I hadir untuk menyampaikan belasungkawa dan mengulurkan tangan dalam momen penuh kesedihan […]

Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan
Jawa Barat
Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Jawa Barat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Namun, Realisasi ZIS di Jabar menurut Baznas Jabar sampai dengan 2024 baru tercapai Rp6 triliun.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

Selama operasi penindakan di bulan Agustus, polisi mengamankan 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir OKT, serta 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus baru yang menyasar wilayah Kota Cimahi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 7,004 kilogram sabu dan 298 kapsul berisi ekstasi yang diselundupkan lewat jalur udara agar lolos dari pengawasan bandara.

Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.