News

Lahan Sengketa Kiaracondong Sah Milik Pemkot Bandung

Radar Bandung - 14/10/2020, 20:55 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Lahan Sengketa Kiaracondong Sah Milik Pemkot Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sengketa tanah di kawasan Kiaracondong antara Pemkot Bandung dengan terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat menemukan titik terang.

Sebagaimana teruangkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan tanah yang terletak di kawasan Kiaracondong tersebut, tercatat sebagai asset milik Pemkot Bandung sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tigkat II Bandung.

“Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” ujar saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung Selasa (13/10).

Faktanya, sejak 1918 tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding, Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.

Sementara itu, Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, kedua terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary, mengkylai memiliki tanah tanah di Kiaracondong sehingga menyeret keduahya ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.

Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten.

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.

Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, Ary Hidayat yang ditemui seusai persidangan menegaskan keyakinannya memanangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya.

Sidang dipimpin oleh hakim Yuswardi SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi.

Sebelumnya, Kepala Badan Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangan kepada wartawan 29 Agustus 2020 lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting.

Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

“Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,” tandasnya.

(Mur)


Terkait Bandung Raya
Menilik Seru dan Meriahnya K-Pop Up di Bandung
Bandung Raya
Menilik Seru dan Meriahnya K-Pop Up di Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Akhir pekan lalu, Kopi Good Day sukses menggelar K-Pop Up di Cihampelas Walk Mall, Bandung. Diselenggarakan selama dua hari pada 2–3 Agustus 2025, acara ini berhasil menarik ratusan pengunjung dari berbagai kalangan, khususnya pecinta K-pop, penikmat kopi, dan komunitas anak muda di Jawa Barat, melalui kegiatan yang seru, immersif, dan dekat dengan gaya […]

Ribuan Peserta Ramaikan Aksi Damai Lintas Advokat – Lintas Agama Bela Palestina
Bandung Raya
Ribuan Peserta Ramaikan Aksi Damai Lintas Advokat – Lintas Agama Bela Palestina

Ribuan peserta dari kalangan advokat dan tokoh agama serta ormas, menggelar aksi damai mendukung kemerdekaan Palestina di Jalan Braga, Kota Bandung, Minggu (20/7/2025)

Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’
Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’

YPI Al Falah Dago menggelar silaturahmi akbar bagi para alumni lintas anggkatan yang digelar di aula Al Falah, Dago, Bandung, Sabtu (5/7/2025)

Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden
Bandung Raya
Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 pada Jumat (4/7/2025) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Apel ini diikuti oleh ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, serta unsur instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan pertandingan sepakbola Piala Presiden Tahun 2025 di […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.