News

Modus Hipnotis Tepuk Pundak, Pelaku Bawa Kabur Motor di Solokan Jeruk

Radar Bandung - 26/10/2020, 16:27 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti kejahatan curanmor saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (26/10).

Salah satu korban mengaku seperti terkena hipnotis sebelum menyadari kendaraannya raib

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Polresta Bandung mengamankan 10 sepeda motor dan 5 mobil pickup curian dari 2 komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang biasa beraksi di wilayah Bandung Raya.

Periode kasus curanmor ini pada tahun 2019 hingga 2020.

“Kita ungkap lagi 2 kelompok, ada yang 2 orang (pelaku) dan 2 orang, kemudian 1 orang penadah,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (26/10/2020).

  • Modus Hipnotis

Salah satu korban komplotan curanmor ini, Asep Sopian mengaku ia seperti terkena hipnotis sebelum menyadari kendaraannya raib saat ia berada di Solokan Jeruk.

Pelaku beraksi dengan modus hipnotis. Awalnya, kata Asep, pelaku menanyakan alamat.

“Bulan lalu (19/9), ada yang menepuk bahu, terus nyuruh nyuruh, buang batu gitu gitu. Saya ga sadar. Ternyata baru sadar kenapa motor ga ada, tas dengan isi hp dan uang, dompet pun ga ada,” ungkap Asep.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menyebut, pelaku masing-masing berinisial H (35), AS (42), E (46), R (30), (DH) 27 dan ada pula anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Hendra mengungkap, modus pelaku adalah mengintai dan mengawasi daerah-daerah yang sepi, dan parkir motor atau mobil yang tak terawasi dengan baik.  Mereka beraksi berbekal kunci astag.

Ada satu kelompok curanmor yang pelakunya ABH. Saat melancarkan aksinya, ABH selalu berdua dengan temannya.

Kata Hendra, mereka sudah beraksi pada 9 TKP berbeda. Yaitu wilayah Bandung Raya, terutama wilayah Polrestabes, Cimahi dan Kabupaten Bandung.

“Setelah kita pelajari semua, (pelaku) dari Kabupaten Bandung, seperti Majalaya dan Ibun,” sebutnya.

Baca Juga: Miris! Anak di Bawah Umur jadi Komplotan Curanmor Bandung Raya

Dalam pengungkapan ini, Hendra mengungkap masih adanya DPO, namun pihaknya akan terus lakukan pengembangan, sehingga masyarakat bisa lebih aman saat menyimpan kendaraan.

Pelaku terkena pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.

“Masyarakat agar lebih hati-hati karena sangat mudah sekali mengambil kendaraan, terutama jenis matic,” pungkasnya.

(fik)