RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah telah memutuskan tidak menaikan upah minimum 2021.
Keputusan termuat dalam Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah No. M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan itu sontak mendapat penentangan dengan aksi unjuk rasa.
Ratusan buruh dari sejumlah serikat buruh pekerja Jawa Barat sempat menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, kemarin (27/10).
Mereka dengan tegas menyatakan keberatan dengan tidak adanya kenaikan upah karena pandemi Covid-19 menjadi alasan yang tidak bisa mereka terima.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto menyampaikan, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetap menaikkan UMP Jawa Barat minimal 8 persen.
“Kami menolak surat edaran menteri yang menyatakan tahun 2021 tidak naik upah dengan alasan pandemi. Sedangkan yang dalam PP 78 dan UU 13 kenaikan upah itu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Roy beralasan, kenaikan upah harus naik, sebab besaran upah yang sekarang berlaku masih murah.
Selain itu, kenaikan upah tahun 2021 juga dapat berdasar pada inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.
“Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 menurut BI, IMF, ADB dan World Bank, adalah berkisar 5,3 persen, dan inflasi berkisar 1-2 persen,” imbuhnya.
Roy juga menegaskan, buruh menolak upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang juga tidak naik. Padahal, ini merupakan tanggungjawab gubernur.
“Pandemi Covid-19 bukan alasan untuk tidak menaikan upah. UMP bukan tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kita minta gubernur menaikan upah minimum minimal 8 persen seperti tahun lalu,” katanya.
“Kita juga minta bupati wali kota untuk menaikan UMK minimal 8 persen, setelah itu kita kepung lagi. Kita pastikan tanggal 20-21 (November 2020), gubernur menetapkan UMP sesuai rekomendasi kabupaten/kota,” lanjut Roy.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tak menutup kemungkinan kenaikan upah 27 kabupaten/kota.
Hal ini merujuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum sektoral (UMSK).
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyampaikan, khusus UMP, harus menyesuaikan rekomendasi pusat.
“Sedangkan untuk UMK masih ada waktu 21 hari (untuk pengumuman). Nah, silakan kabupaten/kota melakukan survei dan hal lainnya. Nanti tinggal rekomendasikan ke gubernur,” ujar Taufik.
Penentuan UMK, kata Taufik, bergantung setiap daerah. Berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan, kenaikan UMK harus menghitug inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Menaker Sebar Edaran ke Gubernur, Upah Minimum 2021 Tak Naik
Khusus untuk 2020 jika menghitung dengan cara ini jelas bisa jadi ada penurunan, sebab pertumbuhan ekonomi secara nasional angkanya minus.
Sedangkan untuk melakukan survei kebutuan hidup layak (KHL) sejauh ini belum semua melakukan karena terganggu pandemi.
“Jadi, intinya UMP itu kan batas terendah sehingga ditetapkan dan jangan sampai ada UMK di bawah UMP,” pungkasnya.
(muh)