RADARBANDUNG.id, CIKALONGWETAN – 309 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) RSUD Cikalong Wetan, Kab. Bandung Barat (KBB) belum memeroleh gaji selama 2 bulan terhitung dari September dan Oktober 2020.
Dirut RSUD Cikalong Wetan, Ridwan Abdullah Putra menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji para TKK ini lantaran anggaran bagi honor pegawai dicoret Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Anggaran gaji TKK dicoret TAPD karena dianggap status kita (RSUD Cikalong Wetan) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Padahal status itu baru berjalan lima bulan,” katanya kepada Radarbandung.id, Selasa (3/11/2020).
Ridwan menyebut, jika anggaran untuk honor TKK tidak dihapus, seharusnya sudah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun usai penghapusan itu, pihak RSUD dijanjikan memerolehnya pada anggaran perubahan.
“Sementara dana kas kita tak cukup karena BLUD baru berjalan. Sementara kondisi pasien menurun dan cash flow dari BPJS juga terlambat,” katanya.
Dalam satu bulan, kata Ridwan, anggaran untuk membayar honor TKK mencapai Rp700 juta lebih. Seluruh TKK merupakan pegawai yang mempunyai kontrak kedinasan dengan Dinkes KBB.
“Kita sudah berusaha bertemu pengambil kebijakan, termasuk kepada TAPD dan DPRD terkait pembayaran honor TKK,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan menilai, ada komunikasi yang kurang baik antara RSUD Cikalong Wetan dengan Dinkes, termasuk dengan TAPD.
“Harusnya duduk bersama mengkonsolidasikan, dan ruangannya itu banyak penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam pembahasan APBD Perubahan dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” ujarnya.
Menurut Bagja, semua pihak terkait harusnya melakukan konsolidasi dengan menginventarisasi kebutuhan, seperti kebutuhan anggaran berapa serta mencari sumber anggarannya darimana.
“Kan harusnya begitu dari proses penganggaran, bukan ribut setelah APBD Perubahan ketuk palu,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Bagja, dari sisi kemandirian pun bisa lebih dikuatkan ke depannya. Meski, selama dua tahun ini masih transisi.
Intinya, jelas Bagja, tidak ada koordinasi antara RSUD, Dinkes dan TAPD, sehingga ada miss komunikasi dalam proses pembahasan anggaran.
“Jadi, RSUD beranggapan ada dana luncuran kapitasi 2019 masuk kas daerah mau untuk pembayaran itu, sedangkan TAPD beranggapan perkara tidak ada follow up dialihkan ke pekan kegiatan yang lain,” jelasnya.
Bagja katakan, sumber lima anggaran BLUD, pendapatan, operasional, hibah, APBD, bantuan lainnya yang sah, itu boleh dianggarkan.
Namun, cermat dalam menganalisa potensi pendapatan dengan kebutuhan anggaran ini yang harus duduk bersama, apalagi ini baru BLUD-nya. Sehingga tidak berujung saling menyalahkan.
Baca Juga: RSUD Cikalong Wetan Sediakan 42 Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19
“Harusnya duduk bersama konsolidasikan semuanya, sehingga ngobrol dengan dewan ini kekurangannya, karena tidak mungkin dewan tidak acc. Hari ini kita ada evaluasi dengan gubernur, kita akan coba tanyakan karena ini persoalan internal mereka, solusi yang terbaiknya seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, TKK yang merasa kecewa sempat memasang spanduk tuntutan hak serta sindiran kepada manajemen di RSUD. Antaranya, “Mana hak karyawan? Jangan hanya bisa memberikan tuntutan kepada karyawan”.
(kro)