RADARBANDUNG.id, SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, inisial A dan MR. Keduanya merupakan spesialis pembobol toko, dan kerap beraksi saat malam hari.
“Keduanya merupakan pelaku atas kejadian daerah Taman Kopo Indah Margahayu,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Rabu (4/11/2020).
Adapun modus pelaku pembobol toko ini, dengan mengendarai kendaraan roda empat yang merupakan kendaraan sewaan.
Kemudian menelusuri toko-toko sepanjang jalan yang sepi. Setelah menemukan target, pelaku akan merapatkan kendaraan ke toko.
Sehingga, seolah-seolah itu mobil pemilik toko. Kemudian membongkar gembok toko dan masuk lalu menguras isi toko.
Baca Juga: Pengantin Meninggal saat Dirias, 1 Jam Sebelum Akad
“Mereka sistemnya hunting bergerak. Kalau melihat tokonya memungkinkan, mobil dirapatkan, jadi sedikit terhalang dari pandangan,” ungkap Hendra.
“Seolah-olah itu pemilik rumahnya atau pemilik tokonya, kemudian membuka dengan obeng dan masuk secara leluasa, memindahkan barang berharga ke mobil,” tuturnya.
Baca Juga: Berduel Melawan Perampok, Pria di Kiaracondong Tewas
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman hukuman 7 tahun penjara. “Mereka residivis. Sehingga, ancaman pidananya pasal 363, akan perberat dengan pidana tambahan,” pungkasnya.
(fik)