POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Program Kotaku di provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan di 68 Kelurahan atau Desa di 19 Kota Kabupaten dengan nilai pagu Rp 68 miliar dan menyerap tenaga kerja sampai saat ini sekitar 3.682 orang. Ini merupakan bagian dukungan kegiatan padat karya dengan fokus menitikberatkan pada infrastruktur serta penigkatan kualitas permukiman kumuh.
Salah satu kelurahan yang diintervensi Kotaku pada tahun 2020 ini adalah Kelurahan Balumbangjaya Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dengan mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakatt (BPM) Tahun 2020 dengan luas kumuh 12,63 Ha berdasarkan SK Walikota Bogor Nomor : 653.45-282 tahun 2019.
Koordinator BKM, Dadi Gunawan menyampaikan wilayah tersebut mendapatkan pagu dana sebesar Rp 1 Miliar yang pada pemanfaatan dana Tahap I, 70 persen untuk kegiatan pembangunan Drainase, Pavingblock, MCK dan Septictank Komunal berlokasi tersebar di 3 RW yaitu RW 003, 004 dan 012.
Kegiatan pembangunan infrastruktur ini dikoordinir oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dengan jumlah tenaga kerja lokal yang terserap melalui padat karya sebanyak 72 orang. “Seluruh pekerja mendapat Alat Pelindung Diri (APD) seperti Masker, Helm, Jaket Kerja, Sarung Tangan dan Sepatu boot dalam upaya melindungi pekerja dari Covid 19,” kata dia melalui siaran pers yang diterima, Selasa (10/11).
Kegiatan infrastruktur yang terbangun merupakan hasil identifikasi dari Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang telah disepakati masyarakat bersama pemerintah kelurahan atau desa. Program Kotaku yang juga langkah strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkontribusi langsung pada pengurangan luas permukiman kumuh Provinsi Jawa Barat seluas 649,84 Ha (5,98 % dari target pengurangan kumuh RPJMN 2020 – 2024 seluas : 10.855 Ha).
Kotaku dilaksanakan secara nasional di 313 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumberdaya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2020-2024 yaitu kota tanpa kumuh.