RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung kembali membuka pendaftaran Banpres (bantuan presiden) bagi para pelaku UMKM, sesuai permintaan kementerian KUKM.
“Untuk bantuan tahap kedua secara online dan tidak boleh bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar pada bantuan tahap satu,” ujar Kepala Dinas UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman via Ponsel.
Atet mengungkapkan, kesempatan kedua diberikan hanya bagi pelaku UMKM yang tidak sempat mendaftar pada tahap pertama.
“Gak bisa ya kalau yang sudah daftar, ini untuk yang belum mendaftar pada tahap pertama,” kata Atet.
Pendaftaran BLT UMKM Kota Bandung tahap dua bisa dilakukan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2.
Namun, Atet belum bisa memastikan berapa kuota pelaku UMKM yang akan dibantu dalam Banpres dalam tahap dua ini.
Sementara progres Banpres UMKM tahap pertama, dari usulan 150.570 UMKM, yang sudah ada notifikasi dari BRI sebagai calon penerima sebanyak 57.000.
“Tetapi tidak otomatis cair ya, diverifikasi lagi. Ada yang diblokir BRI pusat atau cabang, kebanyakan yang diblokir yang tabungannya lebih dari Rp2 juta per Juni atau sedang menerima kredit pada bank, terutama (KUR),” bebernya.
Sementara untuk yang mengalami kesalahan data, pihaknya sedang mengonfirmasi kepada Disdukcapil, misal untuk NIK beberapa nama tidak sesuai. “Setelah verifikasi kalau tidak memenuhi syarat uang dikembalikan ke kas negara,” ucapnya.
Terkait banyak keluhan bantuan UMKM yang tidak tepat sasaran, Atet menyatakan, akan memverifikasi ulang, jika ada seperti itu. Laporan kemudian akan disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kenapa lolos? karena bukan kami yang memberi tapi kementerian. Kami tidak tahu metodenya seperti apa, sampai bisa tahu saldo rekening orang perorangan kami tidak dalam kompetensi itu,” katanya.
Pencairan bantuan tahap pertama sendiri, Atet katakan masih berlanjut, namun ia tidak bisa memastikan apakah semua pemohon bantuan tahap satu akan mendapat bantuan atau tidak.
Nah, untuk syarat pengajuan bantuan tahap dua, ia menjelaskan, masih sama seperti syarat yang lalu, sesuai peraturan menteri No 6/2020.
Dimana pelaku usaha mikro asset di bawah Rp50 juta dan omzet Rp300 juta pertahun, kemudian rekening per Juni tidak lebih dari Rp2 juta.
Syarat lainnya adalah tidak sedang menerima kredit. Untuk pengajuan saat ini sistem online dengan ketentuan semua persyaratan dalam registrasi kewilayahan.
“Tidak boleh ada kerumunan, cenderung RT, RW, kelurahan yang mengurus. Itu juga mengeliminir berita miring dan simpang siur, dan selama pengurusan pada kewilayahan terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Pemohon, lanjutnya bisa mendownload surat pernyataan lalu register oleh kelurahan. Lalu foto copy.
Untuk aslinya disimpan di kelurahan berikut dilengkapi foto copy KTP, foto usaha, baru input karena sekarang tidak ada upload.
“Terpenting nama, NIK, alamat, dan no telepon untuk notifikasi, lalu jenis usaha, no register dari kelurahan makanya harus ke kelurahan. Semoga mempermudah pemohon, lebih akurat dan optimal, ya itu belajar dari pengalaman kemarin (tahap pertama),” tutupnya.
(mur)