News

Dinas KUKM Kota Bandung Buka Pendaftaran Banpres UMKM Tahap 2, Ini Linknya

Radar Bandung - 16/11/2020, 15:42 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Dinas KUKM Kota Bandung Buka Pendaftaran Banpres UMKM Tahap 2, Ini Linknya
Ilustrasi pelaku UMKM/Dok. Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG –  Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung kembali membuka pendaftaran Banpres (bantuan presiden) bagi para pelaku UMKM, sesuai permintaan kementerian KUKM.

“Untuk bantuan tahap kedua secara online dan tidak boleh bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar pada bantuan tahap satu,” ujar Kepala Dinas UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman via Ponsel.

Atet mengungkapkan, kesempatan kedua diberikan hanya bagi pelaku UMKM yang tidak sempat mendaftar pada tahap pertama.

“Gak bisa ya kalau yang sudah daftar, ini untuk yang belum mendaftar pada tahap pertama,” kata Atet.

Pendaftaran BLT UMKM Kota Bandung tahap dua bisa dilakukan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2.

Namun, Atet belum bisa memastikan berapa kuota pelaku UMKM yang akan dibantu dalam Banpres dalam tahap dua ini.

Sementara progres Banpres UMKM tahap pertama, dari usulan 150.570 UMKM, yang sudah ada notifikasi dari BRI sebagai calon penerima sebanyak 57.000.

“Tetapi tidak otomatis cair ya, diverifikasi lagi. Ada yang diblokir BRI pusat atau cabang, kebanyakan yang diblokir yang tabungannya lebih dari Rp2 juta per Juni atau sedang menerima kredit pada bank, terutama (KUR),” bebernya.

Sementara untuk yang mengalami kesalahan data, pihaknya sedang mengonfirmasi kepada Disdukcapil, misal untuk NIK beberapa nama tidak sesuai. “Setelah verifikasi kalau tidak memenuhi syarat uang dikembalikan ke kas negara,” ucapnya.

Terkait banyak keluhan bantuan UMKM yang tidak tepat sasaran, Atet menyatakan, akan memverifikasi ulang, jika ada seperti itu. Laporan kemudian akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Kenapa lolos? karena bukan kami yang memberi tapi kementerian. Kami tidak tahu metodenya seperti apa, sampai bisa tahu saldo rekening orang perorangan kami tidak dalam kompetensi itu,” katanya.

Pencairan bantuan tahap pertama sendiri, Atet katakan masih berlanjut, namun ia tidak bisa memastikan apakah semua pemohon bantuan tahap satu akan mendapat bantuan atau tidak.

Nah, untuk syarat pengajuan bantuan tahap dua, ia menjelaskan, masih sama seperti syarat yang lalu, sesuai peraturan menteri No 6/2020.

Dimana pelaku usaha mikro asset di bawah Rp50 juta dan omzet Rp300 juta pertahun, kemudian rekening per Juni tidak lebih dari Rp2 juta.

Syarat lainnya adalah tidak sedang menerima kredit. Untuk pengajuan saat ini sistem online dengan ketentuan semua persyaratan dalam registrasi kewilayahan.

“Tidak boleh ada kerumunan, cenderung RT, RW, kelurahan yang mengurus. Itu juga mengeliminir berita miring dan simpang siur, dan selama pengurusan pada kewilayahan terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Pemohon, lanjutnya bisa mendownload surat pernyataan lalu register oleh kelurahan. Lalu foto copy.

Untuk aslinya disimpan di kelurahan berikut dilengkapi foto copy KTP, foto usaha, baru input karena sekarang tidak ada upload.

“Terpenting nama, NIK, alamat, dan no telepon untuk notifikasi, lalu jenis usaha, no register dari kelurahan makanya harus ke kelurahan. Semoga mempermudah pemohon, lebih akurat dan optimal, ya itu belajar dari pengalaman kemarin (tahap pertama),” tutupnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung
Kota Bandung
Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung

  RADARBANDUNG.id –  Pimpinan manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampau, menyampaikan bahwa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mulai menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak sejak dikelola di bawah kepemimpinannya. Dalam sidang lanjutan perkara sengketa pengelolaan Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (31/7), John mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetor lebih dari Rp1 miliar […]

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Pengelolaan Sarana dan Prasaran Utilitas Perumahan: Fokus Penyerahan Aset
Kota Bandung
Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Pengelolaan Sarana dan Prasaran Utilitas Perumahan: Fokus Penyerahan Aset

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya alan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019. “Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai […]

Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras, 1,4 Juta Butir Diamankan
Kota Bandung
Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras, 1,4 Juta Butir Diamankan

Polisi menangkap tersangka berinisial IB, yang diduga bagian dari kelompok pengedar di bawah komando seorang buronan berinisial AZ, yang kini kabur ke wilayah Sumatera.

GMNI Tuntaskan Kongres Nasional di Bandung, Rekonsiliasi Jadi Prioritas Baru
Kota Bandung
GMNI Tuntaskan Kongres Nasional di Bandung, Rekonsiliasi Jadi Prioritas Baru

Kongres yang berlangsung sejak akhir pekan lalu ini menjadi momentum penting dalam perjalanan sejarah GMNI, mengingat berbagai dinamika internal yang muncul, termasuk perdebatan soal arah gerakan dan konsolidasi organisasi.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.