News

UMK Jabar 2021 Ditetapkan Ridwan Kamil, 17 Daerah Naik

Radar Bandung - 22/11/2020, 11:01 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
UMK Jabar 2021 Ditetapkan Ridwan Kamil, 17 Daerah Naik
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2021, Sabtu (21/11/2020) malam.

Penetapan melalui Kepgub No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kab/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Keputusan akan mulai berlaku 1 Januari 2021.

UMK 27 kab/kota Jabar mayoritas mengalami kenaikan saat pandemi COVID-19, dengan UMK 10 kab/kota yang tidak naik.

Ke-10 daerah itu yakni, Kota Bogor, Kab. Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar.

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, penetapan UMK ini mempertimbangkan 4 hal.

Yakni; pertama, SE Menaker No./11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK Jabar 2021. Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, perihal Rekomendasi Penetapan UMK Jabar 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar No.561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

“(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021,” jelasnya.

Pemprov, Setiawan katakan, telah melihat dan mempelajari alasan kab/kota yang menyampaikan rekomendasi.

Dan menghargai alasan 17 daerah yang menaikkan UMK dan 10 kab/kota yang tidak menaikan UMK dalam rekomendasinya.

Baca Juga: UMK Kota Bandung Naik? Oded Beri Sinyal Ini sebelum Rapat Dewan Pengupahan

“Kami menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021. Tentunya kami memandang ini putusan yang telah disepakati,” tuturnya.

“Ada 17 kab/kota yang mengalami kenaikan, antaranya Bodebek. Prinsipnya kenaikan alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan LPE nasional, provinsi, kab/kota. Kami melihat itu masih wajar dan disesuaikan dengan perkembangan pada wilayahnya,” beber Setiawan.

Baca Juga: Dinas KUKM Kota Bandung Buka Pendaftaran Banpres UMKM Tahap 2, Ini Linknya

Setiawan mengungkapkan, evaluasi 10 daerah yang tak  menaikan UMK 2021 masih bisa dilakukan pada semester pertama 2021, berdasarkan laju inflasi dan LPE triwulan I dan triwulan II.

“Jadi, sangat memungkinkan yang tidak menaikkan seiring pemulihan ekonomi akan ada perbaikan. Kita mengerti efek COVID-19 luar biasa,” ucapnya.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.