RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH membagi sasaran penerima vaksin Covid-19 menjadi dua kategori. Masing-masing peserta yang dibiayai pemerintah dan peserta mandiri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ketentuan peserta yang pemerintah biayai mengacu pada rekomendasi WHO: berusia 18 tahun hingga 59 tahun dan tanpa komorbid atau penyakit penyerta.
“Dalam hal ini, bagi mereka yang dibayar pemerintah, akan ditetapkan targetnya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” katanya dalam virtual conference.
Ani memerinci, 1,2 juta vaksin yang telah tiba dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram, sesuai kode impor AWB PEK99463221.
Menurut dokumen, jumlah vaksin yang diimpor adalah 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk contoh pengujian.
Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin sebesar Rp 50,95 miliar.
“Pembebasan bea masuk Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp 36,39 miliar,” jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia
Fasilitas fiskal untuk membantu importasi vaksin Covid-19 sesuai dengan Perpres No. 99/2020.
Adapun dari sisi Kemenkeu, Menkeu juga sudah mengeluarkan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.