RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus praktik prostitusi online yang melibatkan artis, selebgram dan model berinisial TA di Kota Bandung yang terbongkar, Kamis (17/12).
Ketiga tersangka, seperti Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago sampaikan, Jumat (18/12), kerap sukses memenuhi pesanan pelanggan mereka yang menginginkan perempuan dari berbagai latar belakang hingga artis, karena memiliki jaringan seluruh Indonesia.
Ketiga tersangka yakni RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) di Medan dan MR (34) di Kab. Bogor.
Mereka bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
Erdi mengungkapkan, penyidik telah meminta keterangan dari orang yang diduga terlibat, termasuk menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sejumlah laptop, kartu kredit, buku tabungan, atau ATM dan beberapa ponsel.
Baca Juga: Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan
“Yang menguatkan (praktik prostitusi) adanya alat kontrasepsi, kemudian ada pembayaran, ada muncikari dan korbannya, nah rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya,” terangnya.
Soal latar belakang para tersangka yang bisa mengenal artis, Erdi katakan, masih dalam pendalaman. “Intinya, yang kita dapatkan jaringan prostitusi kelas atas. Mereka mampu dan sanggup (memberikan) sesuai keinginan pelanggan,” terangnya.
“Pelanggan ingin artis, swasta dan hal yang bdiinginkan, mereka bisa menyanggupinya. Ke depan kita akan lakukan pendalaman, terutama mencari jaringan yang terlibat,” sambungnya.
(muh)