RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan berlaku untuk perayaan dalam maupun luar ruangan.
Terkait itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Surat tersebut Ridwan Kamil tujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar. (Baca: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan harapan adanya kebijakan dan SE mampu menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.
“Jabar melarang perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” ujar Daud.
Daud mengatakan, ada beberapa poin dalam surat edaran. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat SE Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” katanya.
“Poin kedua, bupati/wali kota memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan,” imbuhnya.
-
Pengetatan protokol kesehatan oleh bupati dan wali kota
Bupati atau Wali Kota, Ridwan Kamil minta melakukan pengetatan protokol wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa pada ruang publik.
Sedangkan pada wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Selain itu melakukan pengetatan pada pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara,” katanya.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan pada daerah tujuan wisata.
Ada sejumlah hal yang mesti menjadi perhatian dalam pengetatan protokol kesehatan daerah tujuan wisata.
Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Imbau Natal Secara Virtual, Larang Acara Perayaan Tahun Baru
“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.
“Implementasi langkah-langkah tersebut mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021,” tambahnya.
Daud kembali mengimbau masyarakat displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.