RADARBANDUNG.id – PASANGAN yang terekam video saat bermesraan pada lampu merah Jalan Kenjeran, Surabaya diamankan polisi.
Mereka merupakan pasangan suami istri As (41) dan istrinya ES (31), warga Kalimas Baru Buntu II, Surabaya.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam rekaman yang viral tersebut, As dibonceng istrinya. Ia menciumi serta sesekali tangannya merangkul dan meraba bagian sensitif sang istri.
Pengendara lain yang mengetahui langsung merekam kejadian tersebut. Sang perekam yang berada dalam mobil lantas menceritakan apa yang ia lihat dengan bahasa Madura.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama membenarkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan kedua pelaku.

Pasutri AS dan ES yang diamankan di Polrestabes Surabaya. Foto: ISTIMEWA – Radar Surabaya
Baca Juga: Viral! Pasutri Mesum Raba-raba Payudara di Jalanan Umum Terancam 2 Tahun Bui
“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada As dan ES, istrinya. Keduanya memang pasangan suami istri sah,” kata Fauzy dilansir dari Radar Surabaya, Minggu (20/12).
Kedua pelaku juga meminta maaf sudah melakukan perbuatan yang tidak senonoh muka umum. As mengatakan, ia tidak sadar saat melakukan aksi mesra di jalan raya.
Saat itu ia baru pulang dari pesta minuman keras (miras) di rumah temannya. “Saya mabuk saat itu. Saya meminta maaf kepada warga Surabaya dan Indonesia karena perbuatan saya yang meresahkan,” tuturnya.
(gun/rek)