RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kadisbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyebut, pihaknya akan menggelar sidak setiap malam ke kafe dan tempat hiburan Kota Bandung untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha pariwisata terkait ketentuan prokes (protokol kesehatan) masa AKB.
Kenny menyampaikan, melakukan peningkatan pengawasan karena Kota Bandung masuk dalam kategori zona merah level kewaspadaan penyebaran Covid-19. (Baca: 8 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, Termasuk Bandung)
-
Sanksi lebih tegas
Bersama jajaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, pihaknya tak segan menyegel tempat pelaku-pelaku usaha yang tak patuh prokes.
“Kita harapkan, setiap hari kita lakukan monitoring sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan juga (Wali Kota), monitoring ini harus lebih perketat lagi,” ujar Kenny kepada Radar Bandung, kemarin.
“Kemudian juga sanksinya lebih tegas lagi. Termasuk publikasi ini kita tidak akan segan untuk sebutkan siapa saja yang kita segel,” imbuhnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Imbau Natal Secara Virtual, Larang Acara Perayaan Tahun Baru
Kenny melanjutkan, operasi pengawasan dan penindakan displin prokes tersebut, pihaknya akan mengecek kepatuham pada jam operasional dan aturan jumlah pengunjung, serta SOP prokes lainnya. Tempat usaha yang tak patuh akan disegel.
“Ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha,” tandas Kenny.
-
Segel kafe dan minimarket
Sebelumnya, Petugas Satpol PP bersama Disbudpar dan jajaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan menyegel 8 kafe dan satu minimarket pada wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Jumat (18/12) malam. (Baca: Tegas! Camat Bandung Wetan Segel 8 Kafe dan Resto)
Rata-rata karena melewati jam operasional masa AKB. Selain itu, jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas melanggar Perwal No. 73/2020 tentang pelaksanaan AKB.
Dalam aturan, batas waktu operasional kafe dan toko modern atau minimarket pukul 20.00 WIB. Sementara, jumlah pengunjung tak boleh lebih 30 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Bandung Meningkat, Usia Produktif Mendominasi
Operasi pendisiplinan prokes itu berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
Titik berangkat dari Polsek Bandung Wetan, tim bergerak menyusur beberapa ruas jalan seperti Jalan Sulanjana, Jalan LLRE Martadinata, Jalan Citarum, Jalan Ciliwung, dan lainnya.
Pada setiap titik, petugas menyosialisasikan status kerawanan Kota Bandung yang masuk dalam zona merah. Sejumlah pengunjung yang masih berada di kafe pun dibubarkan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, jika mengacu pada perwal maka sejumlah kafe dan minimarket itu mendapat denda Rp 500 ribu.
Selama pemilik usaha belum mengurusnya, mereka tak boleh beroperasi. “Kita pantau, kita tindak, tetapi kita juga tetap persuasif. Jika tetap beroperasi (padahal sudah disegel) beda aturannya,” pungkasnya.
(muh)