RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPOM diminta segera menerbitkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 agar vaksinasi dimulai awal 2021.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga diminta memberikan transparansi yang terukur agar tidak membuat masyarakat bingung.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, percepatan menerbitkan izin darurat penggunaan ini layak dilakukan BPOM karena sudah mendekati awal 2021 dari yang sudah dijanjikan Presiden Jokowi.
“BPOM harus segera mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin impor pada Januari 2021. Sementara Bio Farma dan Kemen-BUMN harus segera memastikan pasokan vaksin pada 10 hari terakhir 2020 ini,” ujar Farhan dalam keterangan persnya, Senin (21/12).
Farhan menilai, keterangan Jokowi yang memastikan vaksinasi dimulai 2021 sebagai bentuk respon gejolak masyarakat layak diapresiasi. Terlebih, tanggapan cepat Presiden terhadap suara masyarakat yang ingin vaksinasi digratiskan dan tidak dikaitkan dengan keanggotaan BPJS.
“Pernyataan Presiden artinya ada akselarasi dan perubahan signifikan dari kebijakan – kebijakan kementrian dan lembaga negara yang mendapat tugas penanganan pandemik ini, yang rasanya bertele – tele dan tidak ‘gercep’ (gerak cepat),” terangnya.
Baca Juga: Jokowi: Pedagang Pasar hingga Pekerja Mal akan Dapat Vaksin Gratis
Rencananya, sebanyak 75 juta warga Indonesia diminta untuk divaksinasi dengan biaya sendiri dan 104 juta orang direncanakan akan gratis dengan syarat terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Kemenkes harus mengeluarkan sebuah skema baru vaksinasi Covid-19 yang tadinya hanya gratis untuk 25 juta penerima, sedangkan mandiri untuk 75 juta. Sekaligus kita berharap Kemenkeu dan Kemendag menyiapkan jalur impor khusus bagi jutaan dosis vaksin yang akan disuntikan ke jutaan orang mulai Januari 2021,” paparnya.