News

HOROR..!! Kusir Delman di Majalaya Tewas Mengenaskan dengan Leher Digorok

Radar Bandung - 21/12/2020, 17:27 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
HOROR..!! Kusir Delman di Majalaya Tewas Mengenaskan dengan Leher Digorok
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti pembunuhan terhadap seorang kusir delman saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12).

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Seorang kusir delman, S (21) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, leher tergorok dan luka yang cukup di Desa Majasetra, Majalaya Kab. Bandung, Minggu (20/12).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dari temuan itu pihak kepolisian melakukan olah TKP.

Hasilnya, sebelum terjadi pembunuhan diketahui, ada empat orang yang berkumpul di atas delman untuk menenggak minuman keras bersama-sama. Dan ketahui pelaku yang membunuh korban adalah A (21).

“Saat minum-minum itu secara bergilir. Saat gilirannya, pelaku A (21) minumnya agak lambat sehingga ditegur korban,” ujar Hendra, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Masih Misterius, Sampai Sekarang Kisah Pembunuhan Anjani Bee Belum Terungkap

Karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku A yang merasa tersinggung dengan ucapan korban mencabut golok yang ia bawa.

“Kemudian ia menggorok sehingga kita sama-sama lihat bahwa lukanya pada bagian depan cukup mengerikan. Mereka teman, biasa berkumpul untuk minum-minum,” ungkap Hendra.

Baca Juga: Cerita Teror Rumah Hantu di Cianjur, 10 Tahun Lalu Pernah Terjadi Pembunuhan

Berdasarkan pengakuan dari sejumlah saksi, pelaku murni hanya satu orang. Sementara dua orang lainnya tidak terlibat, hingga menjadi saksi.

Kurang dari 24 jam, atau Minggu (20/12) pukul 18.19 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Majalaya dan Polresta Bandung meringkus pelaku dari rumahnya kawasan Kecamatan Paseh.

Baca Juga: Pembunuhan Brutal Keponakan Kepada Pamannya Saat Sedang Salat Magrib, Tusuk Dada Tembus Punggung

“Saat penangkapan (pelaku A) melakukan perlawanan, karena itu kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku A terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Hendra mengungkapkan, miras memiliki pengaruh terhadap perilaku seseorang. Karenanya, ia mengaku, jajaran Polresta Bandung akan selalu mengadakan razia dan memusnahkannya.

(fik)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.