News

Kasus Prostitusi TA, Polda Jabar Panggil Artis Lain, Model hingga Pramugari

Radar Bandung - 23/12/2020, 16:43 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penanganan kasus prostitusi online yang sempat menyeret artis dan selebgram TA terus berkembang.

Dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akan memeriksa 6 orang saksi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago memastikan surat panggilan terhadap keenam orang tersebut telah pihaknya layangkan, namun masih menunggu respons dengan jadwal pemeriksaan pada 30 Desember mendatang.

Erdi menyampaikan, mereka yang akan diperiksa berlatar belakang berbeda, mulai artis, model, pramugari bahkan hingga pegawai bank.

“Berinisial SAS, SC, DL, MC, A, dan V. Itu enam orang yang akan kami minta keterangan. Ini ada model, artis, pramugari dan pegawai bank,” ungkap Erdi, Rabu (23/12/2020).

Namun, Erdi belum bisa memberikan keterangan lebih detil soal hubungan antar saksi juga hubungan mereka dengan sejumlah tersangka.

Kata Erdi, pemeriksaan belum final, jadi masih pendalaman. Penyidik, masih melihat data-data dan bukti yang ada.

Baca Juga: Artis TA Terseret Kasus Prostitusi, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen

Erdi hanya menjelaskan, munculnya nama 6 orang tersebut berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan serta pengumpulan bukti oleh penyidik.

“(6 orang saksi itu) hasil pemeriksaan tersangka kemudian dari keterangan saksi sebelumnya kemudian dari hasil data dari HP mereka yang sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

Soal laki-laki yang memesan artis, model dan selebgram TA, Erdi menyebut masih dalam pendalaman.

“Sudah (periksa), masih pendalaman, mudah-mudahan ada perkembangan. (Latar belakangnya) itu nanti,” ucapnya.

Ditreskrimsus Polda Jabar telah membebaskan TA, artis dan selebgram yang tersangkut kasus prostitusi online. TA yang juga seorang model awalnya berstatus sebagai saksi. (Baca: Artis TA yang Terseret Kasus Prostitusi Online Boleh Pulang).

TA pulang pada Sabtu (19/12) petang sekira pukul 18.00 WIB. Namun, wajib lapor dua kali sepekan.

(muh)