RADARBANDUNG.id – Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat memutuskan menonaktifkan perawat yang diduga terlibat skandal hubungan sesama jenis dengan pasien Covid-19.
Keputusan tersebut setelah kasus ini pihak RSD Wisma Atlet serahkan ke pihak Kepolisian.
“Yang pastinya sudah bebastugaskan sebagai Nakes (tenaga kesehatan) Wisma Atlet,” kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Perawat sudah tak lagi bertugas di RSD Wisma Atlet
Hal senada juga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan. Perawat tersebut sudah tidak lagi bertugas pada RSD Wisma Atlet.
“Saksi satu yang memang kerjanya relawan sebagai perawat dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan,” kata Yusri.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk memanggil lagi perawat tersebut untuk memintai keterangan.
Saat ini perawat itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus asusila ini.
Sebelumnya, sebuah percakapan mesum viral pada media sosial Twitter.
Isinya menceritakan seorang pria berstatus pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet melakukan hubungan intim sesama jenis dengan seorang perawat yang bertugas di sana.
Percakapan mesum ini akun Twitter @muhammadfariedh unggah. Dalam unggahannya ia melampirkan sebuah percakapan mesum akun @bottialter.
Dalam Chat mesum itu ada keterangan “ng*w* pake seragam polisi mah udah sering, ng*w* pake seragam APD? Hehe 😁”.
Sedangkan pada isi tangkapan layar, pelaku menceritakan telah melakukan hubungan sesama jenis melalui anus dengan seorang perawat berpakaian APD.
Baca Juga: Viral, Chat Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Diduga Mesum dengan Perawat
Unggahan itu kemudian akun @muhammadfariedh laporkan dengan menautkan akun Pemprov DKI Jakarta, @LAPOR1708, @CepatResponJKT, dan @aduankonten.
Status hukum naik ke tahap penyidikan
Sementara itu, Jajaran Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum ini ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana oleh pasien Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Profesi Perawat Tercoreng Kasus Asusila di RSD Wisma Atlet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Baru naik dari lidik ke sidik,” katanya kepada wartawan, Senin (28/12).
Yusri menjelaskan, dugaan pasien Covid-19 tersebut melanggar UU ITE dan Undang-undang tentang pornografi.
Sebab, ia melakukan hubungan intim sesama jenis kemudian menyebar chat mesum hubungan terlarang itu pada akun media sosialnya. “Pidananya ada. 2 alat bukti yang cukup untuk jadi tersangka, minimal 2 alat bukti,” jelasnya.
(jpc)