Pengacara Henry Indraguna mengatakan, Gisella Anastasia bisa lolos dari jerat hukum apabila ia dan pengacaranya dapat membuktikan di pengadilan bahwa video itu dibuat untuk kepentingan pribadi dan sudah disimpannya dengan baik alias tidak ada unsur kelalaian.
Henry menyoroti Pasal 4 yang disangkakan kepada Gisel.
Dalam pasal tersebut, seseorang bisa dikenakan sanksi pidana apabila memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan konten asusila.
Dari beberapa kriteria tersebut, Gisel baru masuk unsur pidananya sebagai pembuat.
“Kalau memproduksi itu ada unsur komersial. GA bisa masuk karena membuat. Tapi perlu dilihat lagi penjelasan dari membuat (dalam pasal) itu tidak termasuk untuk kepentingan sendiri. Pertanyaannya, Gisel membuat video itu untuk kepentingan sendiri atau tidak?” tanya Henry Indraguna.
Lebih lanjut ia mengatakan, Gisel bisa saja dimintai pertanggungjawaban atas video itu jika terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan video konten asusila diakses orang dan kemudian diunggah ke publik.
Baca Juga: Adegan Intim Gisel dan Michael Yukinobu Atas Dasar Suka Sama Suka
“Berdasarkan pemberitaan media kan HP-nya hilang. Kalau HP hilang dan dalamnya ada video itu, GA tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila HP-nya di-password dan dibuka paksa secara tidak halal oleh orang lain. Tapi kalau HP tidak di-password karena keteledoran sehingga dapat diakses (bisa masuk unsur kelalaian),” tuturnya.
Pada sisi lain, Henry Indraguna meminta publik tidak mencampuradukkan pasal perzinaan dan pasal pornografi dalam kasus Gisel, meskipun video itu dibuat pada 2017 silam saat Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.
“Kita fokusnya pada pasal yang disangkakan yaitu pornografi. Kalau perzinaan itu beda lagi, itu delik aduan, ada yang melapor,” ungkapnya.
(jpc)