News

Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Jumat Pekan Ini

Radar Bandung - 04/01/2021, 16:36 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Jumat Pekan Ini
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (Dok.JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengungkapkan kabar terkait kebebasan Abu Bakar Ba’asyir pada pekan ini.

Terpidana kasus terorisme itu akan bebas murni dari LP Gunung Sindur, Jumat 8 Januari 2021.

“Jadi menyangkut pembebasan (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan 8 Januari 2021, hari Jumat,” ungkap Imam, Senin (4/1/2021).

Abu Bakar Ba’asyir akan bebas secara murni usai menjalani vonis 15 tahun penjara sejak vonis 16 Juni 2011 silam.

Abu Bakar Ba’asyir dijatuhi hukuman setelah diputuskan bersalah terkait tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 UU No. 15/2003.

“Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ungkap Imam.

Imam menyampaikan, Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani pidana sesuai ketentuan selama menjalani hukuman.

“Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari jumat akan kami bebaskan,” terangnya.

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir sendiri akan mendapat pengawalan Densus 88 Antiteror. Pembebasan akan Lapas lakukan dengan koordinasi kepada stakeholder pengamanan terkait.

“Tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti,” ungkapnya.

Abu Bakar Ba’asyir disebut mendapat remisi 55 bulan dari masa tahanan 15 tahun. Remisi terhadap Ba’asyir beragam, remisi umum hingga idul fitri. “Kalau ia pembebasan murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” pungkasnya.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.