RADARBANDUNG.id, SOREANG – Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung menggalakkan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak.
Program ini sempat terhenti karena fokus pemerintah menghadapi dan melaksanakan Pilkada.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Salimin mengatakan KIA anak sama dengan KTP bagi orang tua. Artinya, setiap anak wajib memilikinya.
“Tahun 2020 saya lebih mengutamakan KTP, karena tahun politik,” ujar Salimin, Rabu (6/1).
Karena itu, dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang ‘KTP’ anak, maka pihaknya gencar melakukan sosialisasi. Baik melalui media radio maupun melalui aplikasi video zoom. Selain itu, melalui program DMM atau Disdukcapil menyapa masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Bandung Imbau Warga Segera Buat KIA
Batasan umur ‘KTP’ anak mulai satu hari sampai 17 tahun. Kelompok usia itu adalah pelajar tingkat SD dan SMP. “Kecuali anak balita yang menghendaki, ya silakan,” sambungnya.
Setiap hari, pihaknya melakukan pencetakan 500 KTP anak. Guna menunjang program pencetakan akan membeli mesin printer KIA.
Selain itu, Salimin mengatakan bahwa akan ada pembelian Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Untuk ADM yang usulkan empat, saya ubah, jadi dua saja karena keperluannya tidak terlalu urgen. Yang urgen itu adalah mesin printer untuk KIA,” pungkasnya.
(fik)