News

PSBB Jawa-Bali: Daftar Daerah dan Kegiatan yang Dibatasi

Radar Bandung - 06/01/2021, 20:10 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
PSBB Jawa-Bali: Daftar Daerah dan Kegiatan yang Dibatasi
Ilustrasi: Para pengendara melintasi ruas jalan Kota Bandung yang kembali dibuka pada Senin (1/6). Pembukaan tersebut dilakukan sehubungan dengan PSBB proporsional yang kini berlaku di Kota Bandung. TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id – KETUA Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut pada provinsi Jawa-Bali. Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut merujuk PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pembatasan di Jawa dan Bali ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” katanya.

Daerah yang mengalami pengetatan kegiatan sosial:

DKI Jakarta

Seluruh wilayah Jakarta

Jawa Barat

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi. Lalu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,

Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Jawa Tengah

Mencakup Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.

DI Yogyakarta

Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur

Kota Malang Raya dan Surabaya Raya

Bali

Denpasar dan Kabupaten Badung

Kegiatan yang terkena pembatasan

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

(ysf/jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.