Yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal terkena sanksi denda. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 1 juta
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengingatkan soal sanksi denda bagi yang menolak vaksinasi Covid-19. Meski pada bagian lain, ia mengaku optimistis proses vaksinasi akan berjalan dengan baik.
Salah satu alasannya, karena Presiden Joko Widodo pun akan ikut serta.
Menurut Ridwan Kamil, tidak perlu ada aturan baru terkait penolakan pemberian vaksin Covid-19. Sebab, dalam UU wabah, tahun 1984, ia katakan, sudah mengaturnya. Tinggal bagaimana menyosialisasikan aturan tersebut secara masif.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Nakes Tidak Boleh Menolak Vaksin
“Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp 1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang sosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi,” kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).
“Karena kategori menolak itu, membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp 1 juta,” terangnya.
Meski demikina, ia optismistis penolakan tidak akan muncul signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin Januari ini. (Baca: Jokowi Buka Rincian Vaksin Covid-19 yang Dipesan Indonesia, Penyuntikan 13 Januari).
“Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden hari keduanya itu para gubernur dan wali kota bupati tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya Insya Allah optimis,” ucapnya.
“Makanya saya titip ke media bantu sosialisasi UU itu agar orang paham bahwa ini tugas bukan pilihan. Karena waktu saya tanya ke Pak Presiden mereka yang sudah terdaftar itu adalah wajib bukan hak,” pungkasnya.
Dalam UU tentang Wabah penjelasan sanksi terdapat dalam Pasal 14;
1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
(ysf)