News

Ridwan Kamil Ingatkan soal Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Radar Bandung - 08/01/2021, 16:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ridwan Kamil Ingatkan soal Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Dok. Humas pemprov Jabar

Yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal terkena sanksi denda. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 1 juta

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengingatkan soal sanksi denda bagi yang menolak vaksinasi Covid-19. Meski pada bagian lain, ia mengaku optimistis proses vaksinasi akan berjalan dengan baik.

Salah satu alasannya, karena Presiden Joko Widodo pun akan ikut serta.

Menurut Ridwan Kamil, tidak perlu ada aturan baru terkait penolakan pemberian vaksin Covid-19. Sebab, dalam UU wabah, tahun 1984, ia katakan, sudah mengaturnya. Tinggal bagaimana menyosialisasikan aturan tersebut secara masif.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Nakes Tidak Boleh Menolak Vaksin

“Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp 1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang sosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi,” kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

“Karena kategori menolak itu, membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp 1 juta,” terangnya.

Meski demikina, ia optismistis penolakan tidak akan muncul signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin Januari ini. (Baca: Jokowi Buka Rincian Vaksin Covid-19 yang Dipesan Indonesia, Penyuntikan 13 Januari).

“Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden hari keduanya itu para gubernur dan wali kota bupati tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya Insya Allah optimis,” ucapnya.

“Makanya saya titip ke media bantu sosialisasi UU itu agar orang paham bahwa ini tugas bukan pilihan. Karena waktu saya tanya ke Pak Presiden mereka yang sudah terdaftar itu adalah wajib bukan hak,” pungkasnya.

Dalam UU tentang Wabah penjelasan sanksi terdapat dalam Pasal 14;

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
Tak Kantongi Izin dan Sudah Dibongkar Petugas, Pengusaha Burger Bangor Bandel Malah Kembali Pasang Bata Hebel dan Coran
Kota Bandung
Tak Kantongi Izin dan Sudah Dibongkar Petugas, Pengusaha Burger Bangor Bandel Malah Kembali Pasang Bata Hebel dan Coran

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Meskipun belum mengantongi izin, pengusaha bangunan Burger Bangor kembali bangun bangunan liar yang sebelumnya sudah dihancurkan Satpol PP Kota Bandung. Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiady sempat mengatakan, restoran cepat saji itu dibongkar karena tidak memiliki PBG dan dibangun di garis sempadan bangunan. “Sebelum dibongkar, sudah kami tegur dan segel, kami layangkan […]

Pemulihan Kebersihan Pasar Gedebage, Bukti Kolaborasi Nyata Atasi Krisis Sampah
Kota Bandung
Pemulihan Kebersihan Pasar Gedebage, Bukti Kolaborasi Nyata Atasi Krisis Sampah

Tumpukan sampah kini telah berubah drastis. Upaya intensif selama dua hari tanpa henti telah mengubah wajah pasar yang sebelumnya semrawut menjadi bersih dan tertata.

Aksi Bela Palestina, Persis Kota Bandung Siap Gelar Aksi Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel
Kota Bandung
Aksi Bela Palestina, Persis Kota Bandung Siap Gelar Aksi Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD. Persis) Kota Bandung bersama Lembaga Otonom Perais seperti Persistri, Pemuda, Pemudi, HIMA, HIMI, IPP dan IPPI serta Masyarakat Kota Bandung akan menggelar Aksi Bela Palestina yang dipusatkan di Lapangan Tegalega Kota Bandung pada Sabtu (3/4/2025) mendatang. Persis Kota Bandung pun mengajak kaum muslimin untuk turut hadir […]

Geger! Jenazah Lansia Ditemukan Terkubur di Rumah Sadang Serang, Diduga Dikubur Anak Kandung
Kota Bandung
Geger! Jenazah Lansia Ditemukan Terkubur di Rumah Sadang Serang, Diduga Dikubur Anak Kandung

Warga Sadang Serang, Bandung digegerkan penemuan jenazah lansia yang diduga dikubur oleh anak kandungnya sendiri di dalam rumah.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.