RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Masyarakat merespons terkait kebijakan sanksi denda bagi yang menolak vaksinasi Covid-19, yang akan berlangsung mulai Januari 2021.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sempat mengingatkan soal adanya sanksi berupa denda Rp1 juta bagi yang menolak vaksinasi Covid-19. (Baca selengkapnya: Ridwan Kamil Ingatkan soal Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19).
Warga asal Margaasih, Bandung, Savitri Fadhilla Utami (23) misalnya. Ia menanggapi sanksi sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat.
“Sanksi itu mungkin bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp54,4 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19 Gratis
Menurutnya, sanksi boleh saja berlaku, asalkan vaksin Covid-19 diberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat. Sebab, jika masyarakat diwajibkan untuk disuntik vaksin dengan beban biaya, ia anggap itu akan memberatkan.
“Kalau vaksinnya bayar dan pemerintah mewajibkan, itu yang aku tidak setuju. Kalau vaksin gratis dari pemerintah dan ada sanksi bagi yang tidak mau divaksin aku setuju,” ungkapnya.
Baca Juga: Gratiskan Vaksin Covid-19, Jokowi Akan Jadi Orang Pertama yang Divaksinasi
Warga Kabupaten Bandung, Hansa menyampaikan, pemerintah wajib menjamin keamanan vaksin Covid-19. Selama vaksin terbukti aman, sanksi bisa saja diterapkan.
“Selama vaksinnya sudah terbukti aman aku setuju,” katanya.
“Mungkin perlu ya sanksi, karena kan keadaannya (pandemi) sudah seperti ini. Sudah tidak mau hidup di tengah virus. Kalau mau normal lagi harus mau vaksinasi, karena kan kita tidak tahu bahwa kita membahayakan orang atau tidak,” imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Buka Rincian Vaksin Covid-19 yang Dipesan Indonesia, Penyuntikan 13 Januari
Masyarakat lain di Kota Bandung, Rifa mengaku ia tak setuju pemberlakuan sanksi tersebut. Menurut hematnya, vaksinasi sepatutnya menjadi hak, bukan kewajiban.
“Kalau menurutku sih aku lebih setuju kalau vaksin dibuat skala prioritas, kalau sanksi untuk yang nolak sih ku gak setuju karena vaksin menurutku hak bukan kewajiban dari warga negara,” tegasnya.
Ia mengaku bersedia melakukan vaksinasi selama skala prioritas sudah terpenuhi pemerintah.
“Mungkin tenaga kesehatan (yang paling membutuhkan). Kalau memang sudah berjalan sesuai skala prioritasnya sih aku mungkin bersedia,” tandasnya.
(muh)