News

Perkantoran di Bandung Hanya Boleh Diisi 25 Persen Pegawai selama PSBB

Radar Bandung - 12/01/2021, 16:08 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/Jawapos.com

Selama PSBB Proporsional hingga 25 Januari, Pemkot Bandung mengatur terkait kewajiban pendatang ke Kota Bandung serta operasional di perkantoran  

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Pemkot Bandung mengeluarkan Perwal No. 1/2021 terkait penerapan PSBB Proporsional yang berlangsung 11-25 Januari 2021.

Perwal tersebut di antaranya mengatur soal kewajiban para pendatang untuk menunjukkan hasil negatif hasil rapid test antigen, seperti tertuang dalam pasal 11 Perwal tersebut.

Poin ketiga pasal 11 menyebut, setiap orang yang berasal dari luar daerah yang termasuk zona merah dan zona hitam, termasuk dari luar negeri yang berkunjung ke daerah kota menggunakan berbagai moda transportasi wajib untuk membawa rapid test antigen.

“Menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji test rapid antigen yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari sejak diterbitkan,” bunyi poin tersebut.

Sementara itu, pada poin keempat, termasuk setiap orang dari luar daerah dan hendak menetap di Bandung juga diwajibkan membawa hasil rapid test antigen dengan hasil negatif dan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.

Pun demikian, warga Kota Bandung yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah juga wajib menjalani rapid test antigen.

Jika hasil uji rapid test antigen positif COVID-19, maka harus melakukan uji tes RT-PCR. Selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampai terbitnya hasil uji tes RT-PCR negatif.

  • Aturan Perwal untuk perkantoran

Selain itu, Pemkot Bandung melalui Perwal No. 1/2021 juga mengatur terkait jam operasional perkantoran selama PSBB Proporsional, dengan pembatasan jam kantor hingga pukul 16.00 WIB. Soal ini diatur dalam Pasal 12.

Pasal itu menyebutkan, untuk semua tempat kerja/perkantoran perusahaan swasta dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Perwal juga mengatur soal pembatasan karyawan dalam kantor yang disarankan memberlakukan Work From Home (WFH).

Baca Juga: Kota Bandung Berlakukan PSBB Proporsional hingga 25 Januari

“Pimpinan tempat kerja/perkantoran mengutamakan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dari jumlah pegawai dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi pasal 12.

Untuk pertemuan di muka umum mengutamakan daring. Pertemuan langsung/tatap muka sendiri dapat dilakukan, dengan pembatasan peserta paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan berlaku normal dengan adanya pembagian shift dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Waktu operasional pada fasilitas pelayanan kesehatan secara normal, seperti bunyi Pasal 13.

(ysf/mur)