RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Kesehatan Cabang Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung terus berupaya melakukan penanganan ketidakpatuhan Badan Usaha dalam hal pembayaran iuran JKN-KIS.
Badan usaha yang tidak patuh tersebut dilimpahkan oleh BPJS Kesehatan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Pada bulan Desember 2020, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan penanganan SKK terhadap 6 badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran JKN-KIS ke BPJS Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, M Iwa Suwia Pribawa menyampaikan bahwa pihaknya akan mengerahkan kemampuan untuk mengawal Program JKN-KIS di Kota Bandung, khususnya dalam penegakan kepatuhan badan usaha.
“Kami telah melakukan penanganan ketidakpatuhan terhadap 6 badan usaha pada penghujung tahun 2020. Hasilnya, 6 badan usaha tersebut sudah patuh baik dibayar lunas maupun melalui program cicilan dengan total penerimaan iuran sebesar 1,216 M atau 95% dari total tunggakan. Kedepannya, jika memang ada pelimpahan dari BPJS Kesehatan, kami akan upayakan semaksimal mungkin,” terang Iwa, Rabu (13/01).
Iwa juga menjelaskan bahwa tahun 2020 lalu merupakan tahun yang cukup berat bagi badan usaha untuk terus beroperasional di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, sudah menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN-KIS bagi pekerja beserta anggota keluarganya.
“Kami harap pandemi ini cepat berlalu. Jika kondisi masyarakat sudah normal, kami akan melakukan upaya-upaya yang lebih mengena sehingga tidak ada lagi badan usaha yang beralasan karena kesulitan finansial karena pandemi,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bandung atas pendampingan dalam penanganan ketidakpatuhan badan usaha.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penegakan hukum terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh,” kata Cucu.
“Melalui sinergi sosialisasi, pengawasan, dan pemeriksaan badan usaha, JPN berhasil memulihkan tunggakan iuran JKN-KIS. Untuk tahun 2021 ini, semoga sinergi dan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan. Proses kemitraan yang baik harus selalu dikedepankan,” harapnya.