RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan 5 daerah Pilkada 2020 telah melakukan penetapan paslon terpilih secara serentak, sementara tiga daerah lainnya masih tertunda lantaran adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Secara keseluruhan, ada 8 daerah yang menggelar Pilkada yakni Kab. Bandung, Kab. Pangandaran, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Karawang dan Kota Depok.
Lima daerah yang telah melakukan penetapan calon terpilih itu Kabupaten Cianjur, Kab. Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Karawang dan Kota Depok. Rapat pleno berlangsung, Kamis (21/1) lalu.
“Lima daerah sudah melakukan penetapan daerah terpilih, karena tidak ada sengketa berdasar laporan tertulis dari MK (Mahkamah Konstitusi),” ungkapnya kepada Radar Bandung, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Pleno KPU Tuntas, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Menang Pilbup Bandung 2020
Menurut Rifqi, kelima daerah tersebut sudah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) Mahkamah Konstitusi.
Sementara tiga daerah yang mengajukan gugatan PHP adalah Kabupaten Bandung, Kab. Pangandaran dan Kab. Tasikmalaya.
Baca Juga: Menang Pilbup Bandung, Dadang Supriatna Kirim Pesan buat Para Rivalnya
“Berdasarkan jadwal dari MK maka persidangan mulai 26 Januari dengan agenda penyampaian materi gugatan,” jelasnya.
Rifqi menuturkan, berdasarkan berkas materi gugatan dari MK, sebagian besar mempermasalahkan dugaan kecurangan yang dilakukan paslon lawan yang memperoleh suara terbanyak.
Baca Juga: Ada Gugatan Paslon ke MK, KPU Belum Bisa Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih
“Bukan pada hasil selisih atau kecurangan dan kesalahan KPU dan porses penghitungan atau rekapitulasi,” katanya.
Dalam rangka persiapan sidang gugatan, lanjut Rifqi, pihaknya sudah melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama KPU-RI. Antaranya untuk menyiapkan tim hukum dan menyusun jawaban atas gugatan.
Baca Juga: Ini Kata Kurnia Agustina Soal Kekalahannya di Pilbup Bandung 2020
“Bagi yang bersengketa maka penetapan calon terpilihnya menunggu hasil keputusan MK,” ungkapnya.
“Jadi, kemungkinan keputusannya Maret, maka bisa jadi pada tiga daerah yang AMJ (Akhir Masa Jabatan) berakhir Februari ya berarti harus ada pengangkatan Plt (pelaksana tugas),” pungkasnya.
(muh/radarbandung)