RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dianggap tak menepati janji saat melakukan peminjaman uang sebesar Rp300 juta membuat seorang warga Desa Bojongsari, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Dadan mensomasi kepala desa.
Dadan bersama tim pengacara telah melakukan somasi sejak 15 Januari 2021 yang ditujukan kepada kantor Desa Bojongsari dan rumah kepala desa.
Somasi yang Dadan lakukan karena menganggap kepala desa telah berbohong dan tak memenuhi komitmen awal penggunaan/ peminjaman. Selain itu, kepala desa dianggap tidak menepati komitmen pengembalian pinjaman uang Rp300 juta.
Ditemui di Kota Bandung, Dadan mengaku alasannya meminjamkan uang Rp300 juta murni sebagai warga yang ingin membantu pihak desa. Yaitu untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada pada daerah Tegalluar.
Namun, kata Dadan, dana pinjaman itu bukannya digunakan sesuai komitmen awal. Diduga malah digunakan untuk hal yang lain.
“Pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran, tapi hanya ada alasan. Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa (BPD) dan kecamatan,” ujar Dadan.
“Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa dalam perjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD,” sambungnya.
Dadan memaparkan adanya tiga poin yang memperkuat dugaan terhadap kepala desa melakukan kebohongan ataupun berindikasi menipu dirinya.
Pertama, pada 3 Januari 2021, Dadan mengirim pesan via aplikasi WhatsApp kepada kepala desa untuk mengingatkan pembayaran, tetapi justru ia mendapat info akan ada pengikatan jual beli tanah carik pada 11 Januari 2021.
Berdasarkan pencarian informasi yang didapat pada 12 Januari 2021, Dadan katakan, kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.
Kemudian, saat ditagih kembali pada 11 Januari 2021, kepala desa, kata dia, berkilah yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah dicari tahu oleh pihaknya, ternyata tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana Rp300 juta.
“Kami meminta rincian nama penerima uang Rp300 juta tapi saat ditunggu sampai tiga hari, namun tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut. Adapun bukti bukti chat WhatsApp sudah diamankan,” papar Dadan.
Perjanjian pinjaman dana Rp300 juta itu dilakukan pada awal Tahun 2020.
Waktu itu, ungkap Dadan, melalui salah satu kawannya yaitu AB, yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari menjembatani kepala desa untuk meminjam dana yang akan digunakan desa untuk proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar.
“Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut,” ungkap Dadan.
Dana sebesar Rp 300 juta lantas diberikan dalam 4 kali pemberian. Pertama, 10 Januari 2020 senilai Rp100 juta.
Kedua, 24 Januari senilai Rp50 juta, ketiga 14 Februari senilai Rp50 juta, dan pemberian terakhir 28 Februari senilai Rp100 juta. Kata Dadan, semua kuitansi bercapkan cap desa.
“Sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi 10 Januari 2021,” jelas Dadan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Bojongsari belum memberikan tanggapan. saat dihubungi Radarbandung.id, baik ponsel maupun nomor WhatsApp-nya tidak aktif.
(ysf/fik)