RADARBANDUNG.id, SOREANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung sudah merekomendasikan 17 ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 ke Kementerian Sosial untuk memeroleh santunan.
Kepala Dinsos Kabupaten Bandung Nina Setiana mengatakan, ahli waris akan memeroleh santunan sebesar Rp15 juta. Adapun peran Dinsos hanya memberikan rekomendasi.
“Engga menyiapkan anggaran, hanya merekomendasikan ke Kementerian Sosial yang memberikannya kementerian,” ungkap Nina via Ponsel, Selasa (26/1/2021).
Nina mengatakan, bagi ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 yang ingin mendapat santunan, ada beberapa persyaratan.
Seperti surat keterangan kematian karena Covid-19 dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit terkait, foto KK dan KTP korban.
Baca Juga: Dokter Meninggal Sehari Setelah Divaksin Covid-19, Ini Hasil Visumnya
Selain itu, fotokopi akta kematian, fotokopi KK dan KTP ahli waris, surat kuasa ahli waris asli, hasil tes Covid-19 (apabila ada), dan fotokopi buku rekening ahli waris.
“Banyak yang mengajukan (untuk mendapatkan santunan),” ucapnya.
Nina menjelaskan perlunya melampirkan surat keterangan kematian karena Covid-19 sebagai bukti bahwa yang bersangkutan meninggal karena virus tersebut.
Baca Juga: Tiongkok Temukan Obat Herbal untuk Tangkal Corona
Nina menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi jika tidak bisa melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.
“Kalau dulu tidak perlu melampirkan surat keterangan Covid-19, kalau sekarang harus ada. Karena, kalau surat keterangannya tidak ada, apa yang menjadi bukti meninggal karena Covid-19. Itu kan harus dari rumah sakitnya,” jelas Nina.
Terkait santunan ini, Nina mengaku sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.
“Sudah umumkan oleh kita, melalui kemensos atau ke kecamatan, cuma orang-orang terfokuskannya ke Bansos,” pungkasnya.
(fik)