News

Astagfirullah..! Suami Jarang Pulang, Ibu Ini Bikin Video saat Begituan dengan Anak Kandungnya

Radar Bandung - 29/01/2021, 15:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Astagfirullah..! Suami Jarang Pulang, Ibu Ini Bikin Video saat Begituan dengan Anak Kandungnya
Ibu tersangka pencabulan terhadap anak/Ist

RADARBANDUNG.id – Seorang ibu rumah tangga di Bolo, Kabupaten Bima, berinisial NHJ (43) terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pelaku.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana asusila terhadap anak laki-lakinya itu karena alasan kebutuhan seksual.

“Jadi, yang bersangkutan terpisah antarpulau dengan suaminya. Sejak pandemi COVID-19, ia jarang bertemu suaminya. Suaminya di Lombok dan dia di Bima,” kata Pujawati didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya, Kamis (28/1/2021).

Sejak pandemi melanda, pendapatan ekonomi kian merosot dan pembatasan sosial kian diperketat. Hal itu menjadikan alasan NHJ tega berbuat demikian kepada anak laki-lakinya.

“Jadi NHJ ini adalah istri kedua dari sang suami yang kini masih berada di Lombok. Ia hanya tinggal bersama dua anaknya,” ujarnya.

Kemudian modus NHJ yang diduga menyetubuhi anak kandungnya ini terungkap dari laporan suaminya.

Dalam laporannya, sang suami merasa keberatan dan kasihan kepada anaknya ketika melihat video rekaman perbuatan asusila yang NHJ kirim via daring.

“Setelah melihat rekaman video bermuatan seksual itu, suaminya kaget, takut dan kasihan terhadap anaknya,” ucapnya.

Rekaman yang diperkirakan dibuat Juni 2020 itu, jelasnya, HNJ rekam sendiri. Namun kemudian NHJ kirim ke suaminya tiga bulan setelah video asusila itu ia buat.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan yang dilengkapi dengan rekaman video asusila itu, Tim Renakta Ditreskrimum Polda NTB menangkap NHJ, Selasa (26/1) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NHJ sebagai tersangka yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai alat bukti, NHJ disangkaan Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Karena tersangka ini orang tua korban, maka ancaman pidananya bertambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” katanya.

(ps/rb)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.