RADARBANDUNG.id, SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2016-2021.
Selanjutnya usulan pemberhentian Bupati Dadang M. Naser dan Wakil Bupati Gun Gun Gunawan akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Barat.
“Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dulu. Itu biasanya penunjukkan dari kementerian ataupun dari provinsi,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat usai rapat paripurna, Senin (1/2/2021).
Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, belum ada usulan. Jadi DPRD bekerja sesuai aturan.
Dari KPU, ungkap Yayat, belum ada pemberitahuan. Jadi memang harus ada surat keputusan terkait pelantikan bupati baru.
“Kami akan sesuai aturan kalau memang sudah ada. Tapi sampai hari ini kan belum ada. Jadi, kami tidak bicara dulu ke pelantikan, tapi bicaranya ke Plt, setelah itu kan berjalan. Jadi kita normatif saja, mengikuti aturan yang jelas,” tutur Yayat.
Yayat berharap Plt bupati bisa melanjutkan program-program yang sudah dicanangkan dan ditetapkan. Termasuk juga pemimpin baru Kabupaten Bandung.
“Plt harus membenahi daripada tata kelola dan tata kerja serta program kerja, program kerjanya lanjutkan, bukan merubah tapi melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan,” papar Yayat.
Sebagai informasi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan berakhir 17 Februari 2021.
DPRD Kabupaten Bandung mempunyai tugas dan kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian.
Baca Juga:
- Ada Gugatan Paslon ke MK, KPU Belum Bisa Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih
- Sidang Gugatan Pilbup Bandung 26 Januari, Ini Agendanya
- Pleno KPU Tuntas, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Menang Pilbup Bandung 2020
Hal itu sesuai amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak selama 10 tahun ke belakang.
Selain itu, bupati dua periode ini juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Bandung apabila ada hal-hal yang belum maksimal selama ia menjabat.
“Diharapkan pembangunan Kabupaten Bandung berkelanjutan pada masa yang akan datang, melahirkan pemimpin baru. Kita bersama-sama memajukan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
(fik)