RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemkot Bandung akan kembali memperketat pengawasan kegiatan masyarakat, salah satunya pada pasar tradisional.
Untuk mengurai kerumunan di tempat umum, Pemkot akan mengoptimalkan posko-posko yang ada di pasar tradisional. Dengan melibatkan Satpol PP dan Satgas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan PD Pasar.
“Hal ini merupakan adopsi aturan pemerintah pusat yang mengingatkan pemerintah kabupaten kota lebih ketat dalam menerapkan PPKM,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Ema mengatakan, Pemerintah Pusat menganggap pemberlakukan PPKM tidak terlalu efektif, sehingga harus melakukan evaluasi.
Meski demikian, sebenarnya, menurut Ema, tidak ada hal-hal baru yang pemerintah pusat tentukan. “Semua sudah berlaku di Kota Bandung. Seperti misalnya pembatasan mobilitas masyarakat,” sebut Ema.
Termasuk juga jam operasional toko modern, mal, tempat hiburan dan restoran. Penerapan beberapa ruas jalan juga sudah untuk mengurangi mobilitas warga.
“Jika nanti pada perkembangannya ternyata penyebaran virus Covid-19 masih belum bisa dikendalikan, bukan tidak mungkin kita akan tambah jam penutupan jalan. Meskipun harus pertimbangkan juga faktor ekonomi yang sangat terganggu dengan kondisi ini,” terang Ema.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, PSBB di Kota Bandung Berlanjut Hingga 8 Februari
Ema mengakui, meski ada pemberlakuan PPKM atau PSBB Proporsional di Kota Bandung, namun angka penyebaran masih tinggi.
Idealnya, setelah PPKM penyebaran virus bisa ditekan dan ekonomi kembali pulih. “Namun, pada kenyataannya kondisi ideal itu sangat sulit dicapai,” sesal Ema.
Untuk itu, lanjut Ema, yang bisa dilakukan sekarang adalah menerapkan PPKM dengan lebih ketat, untuk kemudian melihat hasilnya pada 8 Februari.
“Intinya, nanti apa yang terjadi daerah dilaporkan ke Pemerintah pusat untuk dijadikan bahan evaluasi,” tutupnya.
(mur)