RADARBANDUNG.id, CIHAMPELAS – Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Quran Alam Maroko yang berada di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kec. Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus berhenti beroperasi.
Pasalnya, warga menduga ajaran Ponpes Alam Maroko menyimpang dari kaidah agama.
Berdasarkan anggapan warga, pesantren melakukan kegiatan salat hanya tiga kali sehari.
Selain itu kiblat arah beribadah pun tidak menghadap kabah, praktik menikah tanpa wali dan tak ada izin pendirian pesantren dari warga pengurus RT/RW setempat.
Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri menjelaskan, ponpes juga ternyata belum mengantongi izin operasional (IO) dari Kemenag KBB dalam melakukan aktivitas belajar mengajarnya.
“Dari segi legalitas kita anggap ilegal karena tidak tercatat di pemerintahan. Dalam hal ini Kemenag yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan Kemenag,” katanya, Kamis (4/2).
Sejauh ini, kata Sanukri, pihak pengelola ponpes belum melakukan upaya mengurus perizinan hingga yayasan lembaga pendidikan tersebut beroperasi selama tiga tahun terakhir.
“Tidak ada upaya pelaporan juga ke Kemenag Seperti soal domisili pesantren, itu kan harus ada contoh status tanahnya apakah itu status pribadi atau wakaf. Nah sedangkan ponpes ini engga jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan menyebut, pihaknya tidak menemukan kejanggalan dalam aktivitas ponpes pimpinan Dadang Budiman tersebut.
“Beberapa hari lalu kita sudah cek oke sana, memang tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menyimpang. Itu hanya pesantren kecil yang mengajarkan santrinya untuk jadi Tahfidz Quran,” ungkapnya.
Ridwan menyampaikan, tuduhan pada pesantren itu nyatanya merupakan kesalahpahaman warga semata. Selanjutnya tuduhan itu menyebar ke warga lain tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu.
“Saat ini sedang mediasi, katanya segera diselesaikan masalahnya. Kita minta memang segera selesaikan, kasihan santri dan warga lainnya, ini hanya kesalahpahaman dan ada orang yang memprovokasi saja,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan menyebut, pihaknya akan memanggil warga dan pengurus pondok pesantren untuk mendapatkan informasi yang jelas.
“Kita mau manggil pihak yang berwenang Senin besok. Dari pihak pesantren, pemerintah desa dan MUI. Jadi biar kita juga mendapatkan informasinya objektif dari semua pihak,” pungkasnya.
(kro)