RADARBANDUNG.id, SOREANG – Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengatakan bahwa Kabupaten Bandung harus mengikuti Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
“PPKM di seluruh desa. Yang merasa daerahnya gak ada Covid-19, padahal Covid-19 bisa dimana-mana terutama OTG,” ujar Dadang Naser, Senin (8/2).
“Desa sendiri sudah menjalankan penanganan dampak Covid-19, dampak sosial harus dikuatkan, dan dampak kesehatan juga. Jadi, jangan sampai menyebar ke desa. Apalagi kita punya program desa tangguh Covid 19 dilanjutkan program Mendagri yaitu desa aman Covid 19. Kita sudah aplikasikan dengan anggaran yang kita orientasikan untuk penanganan Covid-19,” urai Dadang Naser.
Sejak awal PPKM, Kabupaten Bandung sudah menyiapkan anggaran untuk desa aman Covid-19 dan saat ini perlu ditingkatkan karena PPKM mikro yang diterapkan sampai ke tingkat desa.
Kata Dadang, tim gugus tugas Covid-19 harus melakukan rapid antigen yang menyasar komunitas. Hal tersebut untuk menghambat penularan atau penyebaran Covid-19.
“Di samping tadi ada pembatasan-pembatasan dan rekayasa lalu lintas. Kemudian untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan maka mulai dibatasi jam malam,” katanya.
Dadang Naser berharap kebijakan PPKM tidak diperpanjang lagi. Tentunya harapan tersebut harus diikuti dengan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dan sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah menjalankan program vaksinasi.
Sebaiknya, kata Dadang, vaksinasi ini tidak hanya oleh dinas kesehatan.
“Kita sudah zona oranye, mudah-mudahan tidak ada klaster baru, maka harus rapid antigen,” ungkap Dadang.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19, Yudhi Abdurrahman mengatakan berdasarkan hasil rapat, seluruh desa Kabupaten Bandung yang berjumlah 270 desa akan mengikuti kebijakan PPKM mikro.
Baca Juga:
- Desa dan Kelurahan di Jabar Harus Miliki Posko Covid-19
- Biaya PPKM Mikro Mengambil dari Dana Desa, Kades di KBB Bingung
“Jadi semua desa mengikuti itu, nanti zonasinya kami serahkan ke kecamatan dan desa agar desa-desa yang lain lebih siaga dan waspada,” ujar Yudhi via telepon, Senin (8/2).
Menurut Yudhi, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kabupaten Bandung merata.
Terkait anggarannya, sesuai Instruksi Menteri Desa, diperbolehkan menggunakan Dana Desa.
Nantinya, ungkap Yudhi, PPKM ini akan lebih memasifkan sosialisasi penggunaan masker dan mencegah terjadinya kerumunan.
“Penanganannya lebih intensif, nanti komunikasi dengan puskesmas juga melibatkan semua stakeholder di desa, petugasnya lebih masif, jadi semua harus terlibat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Sabtu (6/2/2021) Mendagri mengeluarkan Instruksi No. 3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan. PPKM mikro berlaku mulai 9-22 Februari 2021.
(fik)