News

Pelantikan Bupati Bandung Terpilih Belum Ditentukan, Sekda Bisa Jadi Plh

Radar Bandung - 16/02/2021, 17:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung saat menunjukan nomor urut usai pengundian nomor urut Paslon dan penerapan prokes dalam Pilkada 2020 di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/9). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilbup Bandung 2020 membuat jadwal pelantikan bupati/wakil bupati Bandung terpilih belum bisa ditentukan.

Padahal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2016-2021 akan berakhir 17 Februari 2021. Hal tersebut tentunya akan menciptakan kekosongan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan katakan, selama bupati terpilih belum dilantik, atau belum adanya penunjukan penjabat bupati oleh Pemprov Jabar, maka Sekda akan ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh), berdasarkan SE Kemendagri.

“Jadi Plh bupati sampai ditunjuknya penjabat bupati oleh pemerintah provinsi atau pelantikan bupati terpilih,” ujar Wawan via telepon, Selasa (16/2).

Saat ini, Tisna Umaran menjabat sebagai Pj Sekda yang juga merupakan Kepala Dinas Pertanian. Untuk jabatan Sekda, kata Wawan, akan berakhir 27 Februari 2021.

“Jadi nantinya pak Tisna (Tisna Umaran) akan merangkap jabatan sebagai Pj Sekda dan Plh bupati,” ucap Wawan.

Untuk jabatan Pj Sekda yang juga akan segera berakhir, Wawan menyebut bahwa langkah selanjutnya akan menunggu kewenangan Pemprov Jabar.

Sebab jabatan Pj Sekda sudah dua kali penunjukan. Jadi untuk penunjukan selanjutnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar.

“Jadi untuk periode pertama dan kedua itu kewenangannya ada pada bupati atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing, nah untuk ketiga kalinya kalau misalnya Sekda definitif-nya belum ada maka Pemprov yang akan menunjuk siapa yang akan menjabat Sekda,” tutur Wawan.

Baca Juga:

Terkait waktu bupati terpilih atau pelantikan pejabat, pihaknya akan menunggu informasi Pemprov Jabar. Karena tidak berada dalam kapasitas menentukan dan mencanangkan pelantikan.

Wawan menegaskan bahwa pihak masih menunggu keputusan, apakah 17 Februari 2021 sudah ada penunjukan penjabat bupati oleh Pemprov atau mungkin akan langsung pelantikan bupati terpilih.

Tapi pihaknya memastikan sudah ada rencana agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Kita tunggu. Kita belum bisa memastikan apakah sudah ada penjabat atau malah bupati terpilih langsung dilantik, nah kalau belum itu kan sudah ada regulasinya dari Kemendagri,” jelas Wawan.

“Sudah ada plan A, plan B, plan C sehingga organisasi pemerintahan tidak akan terjadi kevakuman,” pungkasnya.