RADARBANDUNG.id, SOREANG – DN (38) hanya bisa menyesali perbuatannya saat digelandang ke Mapolresta Bandung setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah.
Tindak kekerasan terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut terjadi di Perum Soreang Indah, Jalan Kenanga Desa Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (14/2) sekiranya pukul 16.35 WIB.
Kejadian itu terekam CCTV yang terpasang pada sekitar lokasi dan video kekerasan itu pun viral di media sosial.
“Padahal saya tidak ingin mukul, tapi ia bicara kasar sama saya, jadi emosi,” aku DN saat ekspos di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).
DN mengaku, korban meminta uang Rp30 ribu tapi ia hanya bisa memberikan Rp10 ribu.
Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai supir angkot. Kata DN, korban merupakan anak angkatnya yang sudah diurus selama 5 bulan.
“Ketemu (korban) di Terminal Banjaran. Karena saya kasihan, saya tanya orang tuanya dimana, katanya enggak ada, dia anaknya kaya linglung. Dia ga mau nyebut (asalnya) pas kemaren nyebut orang Ciwidey, ia engga mau pisah dari ayah,” tuturnya.
“Saya minta maaf kepada anak saya, saya sangat sayang, saya engga mau pisah dari dia, saya tidak akan mengulangi perbuatan (kekerasan),” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: 4 Pelaku Pembunuhan Pria di Dayeuhkolot dengan 50 Tusukan Diringkus
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), agar korban bisa diberikan konseling psikologis.
“Ini anak telantar sebetulnya dan ini kita bekerja sama dengan DP2KBP3A untuk memberikan solusi yang terbaik,” pungkasnya.
(fik)