News

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Bandung Sukses Perdaya Korbannya

Radar Bandung - 17/02/2021, 19:15 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Bandung Sukses Perdaya Korbannya
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar tengah menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Regol, Kota Bandung.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berharap sembuh dari penyakit, seorang pria berinisial MY (26) malah menjadi korban bujuk rayu tukang tipu yang mengaku sanggup menyembuhkan berbagai penyakit dan menggandakan uang.

Pertemuan awal mereka pada sebuah minimarket. Saat itu MY bertemu si tukang tipu yang menawarkan minyak oles mujarab seharga Rp 1.750.000 yang disebut bisa mengobati penyakit kulit yang MY alami.

Selain mengobati kulit, MY pun berharap dapat ‘kesaktian halus’ agar bisa menyambung kembali hubungan dengan pacarnya yang sudah putus.

Tersangka, Candra Budiansyah (41), lalu menawarkan jasa guna-guna berperantara minyak khusus dan boneka dengan harga total Rp 2.600.000.

Tak berhenti di situ, korban bercerita bahwa ia tengah dililit utang. Dari situlah, tersangka menawarkan jasa sakti lainnya, yakni penggandaan uang dengan modal yang harus dipenuhi Rp 51.200.020.

Caranya, uang akan disimpan dalam koper selama empat hari, lalu akan bertambah menjadi Rp 1,2 miliar.

“Karena tergiur dengan waktu yang singkat dan uang itu akan bertambah dan menjadi besar maka persyaratan itu korban penuhi. Tapi, korban hanya bisa memenuhi sebesar Rp 42 juta dan sisanya akan dipinjamkan oleh tersangka,” ujar Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, Rabu (17/2).

Setelah menunggu hingga batas waktu yang dijanjikan, uang miliaran rupiah yang dijanjikan itu tidak terealisasi.

Korban sempat mempertanyakan. Si penipu berkilah, ritualnya gagal.

Tersangka meminta tambahan uang Rp 20 juta untuk melakukan ritual lanjutan.

Baca Juga: Waspada Tawaran Promo Uang Gaib Tanpa Tumbal untuk Lunasi Utang, Ini Modusnya

“Di situ korban mulai timbul kecurigaan. Ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang,” katanya.

“Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku berhasil kami tangkap,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, akhirnya terungkaplah kedok pelaku. Diketahui, ia berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

“Dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman masing- masing 4 tahun,” pungkasnya.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.