News

Kompol Yuni Bisa Dipidana Mati Karena Narkoba? Ini Kata Polri

Radar Bandung - 18/02/2021, 19:42 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono/ Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

RADARBANDUNG.id – Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika bersama belasan anggotanya.

Jika ditelisik ke belakang, mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sempat menyatakan tidak segan menindak anggotanya yang terlibat narkoba. Bahkan hukuman mati bisa diberikan kepada oknum tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus Kompol Yuni belum bisa dipastikan hukuman apa yang akan diberikan.

Termasuk potensi menjerat Kompol Yuni dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dengan pasal yang memiliki ancaman pidana hukuman mati.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik,” kata Argo saat dihubungi, Kamis (18/2).

Baca Juga:

Argo memuturkan, Propam Polri akan terlebih dahulu mendalami kasus Kompol Yuni. Pengumpulan fakta-fakta masih berlangsung. “Masih proses, tunggu saja,” imbuhnya.

Pada sisi lain, Argo memastikan Polri akan bertindak tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran pidana.

“Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,” pungkasnya.

Sementara itu, penangkapan Kompol Yuni dinilai semakin menambah citra negatif Polri. Padahal polwan tersebut lama bertugas di bidang pemberantasan narkoba.